Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 10 saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipanggil pada pekan ini mangkir.
Jadwal pemeriksaan tersebut dilakukan pada 9 sampai 11 Juni 2026.
"Dari saksi-saksi maupun pihak terkait yang telah dipanggil, sebanyak 10 irang diantaranya tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para saksi tersebut adalah anggota DPR RI Heri Gunawan (HG), Kartini Buchari (KB) selaku istri Heri Gunawan, Fitri Assiddikki (FA) selaku mantan staf ahli Heri Gunawan, Tia Mutia (TM) selaku mahasiswi, serta MBS (Muhammad Baden Solehudin, swasta), PDN (Ponidin, swasta), EK (Eka Kartika, swasta atau ibu rumah tangga), TS (Tuti Sutinah, swasta atau ibu rumah tangga), HL (Herry Linggar, swasta), dan DAS (Dede Ade Standi, swasta).
Heri Gunawan memberikan keterangan kepada penyidik perihal alasan ketidakhadirannya. Sementara saksi lainnya tidak hadir tanpa keterangan.
"Penyidik sendiri sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan," ucap Budi.
"Sementara terhadap delapan saksi tersebut, KPK akan kembali melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang untuk kedua kalinya," sambungnya.
Budi menjelaskan pemanggilan para saksi ini dibutuhkan untuk didalami terkait aliran uang dan penelusuran aset atas dugaan pencucian uang Heri Gunawan.
"KPK menegaskan kepada seluruh pihak agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik agar proses hukum berjalan efektif," ujarnya.
KPK menetapkan Heri Gunawan dan Anggota DPR Fraksi NasDem yakni Satori sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait program sosial di BI dan OJK.
Keduanya belum dilakukan penahanan sejak diumumkan KPK sebagai tersangka pada Agustus tahun lalu.
KPK sudah memeriksa banyak saksi, termasuk dari DPR, BI maupun OJK. Keterangan dari para saksi tersebut mendukung penyidik melengkapi berkas perkara.
KPK memastikan akan terus mengumpulkan bukti-bukti penyimpangan dalam program sosial BI dan OJK yang diduga disalahgunakan Satori dan Heri Gunawan.
Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.
Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Sementara Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

11 hours ago
7

















































