13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Segera Disidang

7 hours ago 6

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Ketua yayasan serta kepala sekolah hingga belasan pengasuh Daycare Little Aresha di Yogyakarta yang menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak akan segera disidang di pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Hartono menuturkan saat ini proses hukum perkara untuk total 13 tersangka tersebut memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Pelaksanaan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik dari Polresta Yogyakarta kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dilaksanakan Rabu (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan terdiri dari para jaksa senior Kejari Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dibentuk untuk menangani kasus ini.

"Mengingat dan memerhatikan jumlah tersangka yang cukup banyak dan yang terlibat dalam perkara ini, serta atensi pemerintah dan masyarakat terhadap perkara ini yang berskala nasional, dengan korban yang banyak," jelas Hartono.

Selanjutnya, tim penuntut umum kejari akan menyempurnakan surat dakwaan secara cermat, jelas serta lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar persidangan dapat segera digelar.

Hartono menyebut, berkas perkara para tersangka dikelompokkan jadi tiga, yakni berkas ketua yayasan, kepala sekolah dan 11 pengasuh sesuai sangkaan pasal masing-masing.

Menurut Hartono, ketua yayasan berinisial DK dijerat Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 20/2023 tentang Sisdiknas jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Kedua, Pasal 62 UU ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf e UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 KUHP.

Ketiga, Pasal 77 jo Pasal 76a UU RI Nomor 35/2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi jo Pasal 20c UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP. Atau, Pasal 77 g jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35/2014. Atau, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Rangkaian pasal serupa dikenakan kepada kepala sekolah berinisial API alias N yang memiliki peran hampir sama dengan DK dalam dugaan perkara ini.

"Sedangkan untuk yang pengasuh, karena dia itu hanya melaksanakan saja arahan-arahan dari kepala sekolah dan ketua yayasan, sehingga kepada yang bersangkutan kita terapkan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Hartono.

Para pengasuh dikenakan Pasal 76, Pasal 77 jo Pasal 76a atau Pasal 77b jo Pasal 76b atau Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17/2016 tentang Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi UU jo Pasal 20 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.

[Gambas:Youtube]

(kum/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |