Jakarta, CNN Indonesia --
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disebut mencatat sejarah sebagai RUU paling lama dibahas di DPR.
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini mengatakan RUU tersebut telah 22 tahun mandek sejak diinisiasi pada 2004.
"Bayangkan saja, ini sejarah RUU yang terlama dan terhambat ya," kata Lita dalam rapat dengar pendapat umum di Baleg DPR, Kamis (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah 22 tahun, kalau diibaratnya saya, dianggap Pak Bob [Ketua Baleg] dari bayi lahir sampai kuliah bahkan sudah sampai bekerja," imbuhnya.
Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia sekaligus anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka menerangkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara. Kewajiban itu tertuang pada Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 28 Ayat 2 UUD. Sehingga, kata Rieke, perlindungan pekerja bukan hanya kebijakan sosial, namun mandat konstitusi.
Saat ini, lanjut Rieke, Indonesia memiliki sekitar 5,2 juta pekerja migran di luar negeri, dan sekitar 2,5-3 juta di antaranya bekerja sebagai pekerja rumah tangga, dan jumlahnya bertambah sekitar 100 ribu setiap tahun.
Angka itu menjadikan pekerja rumah tangga (PRT) sebagai salah satu sektor terbesar dalam migrasi tenaga kerja Indonesia. Data Bank Indonesia menyebut remitansi pekerja migran Indonesia pada 2024 mencapai sekitar USD 15,7 miliar atau sekitar Rp253 triliun, sekitar 10 persen dari Produk Domestik Bruto.
"Artinya, pekerja migran, termasuk jutaan pekerja rumah tangga, merupakan penopang ekonomi nasional sekaligus penggerak ekonomi keluarga di berbagai daerah di kantong migran," ujar Rieke.
Namun ironisnya, kata Rieke, mereka justru berada dalam perlindungan hukum yang paling lemah. Faktanya, Indonesia hingga kini belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga.
Selain itu, pekerja rumah tangga di dalam negeri juga belum diakui secara penuh dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional.
"Kami mohon dukungannya sekali lagi Bapak, Ibu. Para pekerja rumah tangga migran menyumbang sekali lagi sekitar Rp253 triliun devisa setiap tahun bagi negara, yang tentu saja devisa itu akhirnya menjadi bagian dari gaji dan tunjangan yang kita terima di DPR," ujar Rieke.
Baleg DPR pastikan RUU PPRT disahkan tahun ini
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan sementara itu mengatakan pihaknya menargetkan RUU PPRT rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada 2026.
Hal itu disampaikan Bob usai menggelar rapat lanjutan pembahasan RUU tersebut bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil.
"Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," kata Bob.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan progres RUU PPRT saat ini masih dalam tahap penyusunan naskah akademik dan RUU. Secara bersamaan, DPR masih akan terus melakukan penyerapan aspirasi dari luar.
Bob berharap proses penyerapan aspirasi selesai dilakukan sebelum memasuki masa sidang pada 10 Maret mendatang. Sehingga, DPR dan pemerintah bisa segera memulai pembahasan di masa sidang.
"Nah, ini maka diperlukan adanya terus-menerus RDP atau Rapat Dengar Pendapat dalam memenuhi makna partisipasi publik," katanya.
Menurut Bob, pihaknya saat ini masih mendalami proses penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. DPR membuka opsi penyelesaian perselisihan akan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan hingga tingkat daerah.
"Nah, mediasi itu apakah lembaga itu akan diselesaikan di setiap provinsi, tetapi ada instansi dalam hal ini kementerian yang ikut hadir dan bertanggung jawab," kata Bob.
(thr/gil)

2 hours ago
3

















































