Ahli Forensik Ungkap Pejabat Kemnaker Terima Rp135 M Pemerasan RPTKA

9 hours ago 11

Jakarta, CNN Indonesia --

Ahli Akuntansi Forensik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Miftah Aulani Rahman mengungkapkan sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan menerima uang senilai Rp135,29 miliar terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Hal itu disampaikan Miftah saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan dengan 8 orang terdakwa yang merupakan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Delapan terdakwa tersebut ialah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024. Dia juga adalah Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.

Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.

Lalu Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.

Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.

"Analisis terkait rekening koran ini hasilnya seperti apa ahli? Apakah ditemukan ada anomali atau yang di awal ini saudara jelaskan ada penambahan harta?" tanya jaksa.

"Jadi, secara keseluruhan hasil perhitungan kami yaitu sebesar total Rp135 miliar, Yang Mulia," jawab Miftah.

Miftah menjelaskan audit dilakukan terhadap sejumlah rekening bank yang dikelola beberapa terdakwa. Rekening itu sebagai penampung uang diduga hasil pemerasan dari sejumlah agen RPTKA.

Dua klaster penerimaan

Miftah membagi dua klaster penerimaan.

Pertama, dari perusahaan agen kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA yang pemberiannya secara transfer. Kedua, dari perusahaan agen besar yang memberikan uang secara tunai.

"Ini total nilainya di rekening penampung sebesar sekitar Rp60 miliar. Ini menggunakan rekening yang dikelola oleh terdakwa PCW (Poetri Citra Wahyoe), termasuk di rekening terdakwa Alfa Eshad, juga terdakwa Jamal, kemudian termasuk yang di koordinator terdakwa Gatot dan terdakwa Devi," ungkap Miftah.

"Kemudian perhitungan kami berapa nilai tunai yang diberikan oleh agen besar pada Direktur PPTKA ini kepada Pak Wisnu Pramono dan juga Pak Haryanto sebesar Rp74,67 miliar," sambungnya.

Miftah menuturkan uang Rp60 miliar yang berasal dari perusahaan agen kecil terdiri dari Rp46,6 miliar tersimpan di rekening dengan pengelola Poetri, Jamal, dan Alfa Eshad. Sisanya sebesar Rp14 miliar tersimpan di rekening yang dikelola terdakwa Devi, Gatot, dan Wisnu.

Berikutnya, Miftah memecah uang Rp46,6 miliar tersebut berdasarkan penguasaannya oleh terdakwa. Rinciannya sebesar Rp29,9 miliar dikuasai Poetri, Rp15,99 miliar dikuasai Alfa Eshad, dan Rp685 juta dikuasai Jamal.

Teruntuk uang sebesar Rp14 miliar dikuasai Gatot sebanyak Rp11,08 miliar, Devi Rp2,8 miliar, dan Haryanto Rp125 juta.

Miftah melanjutkan setidaknya terdapat tujuh perusahaan agen besar yang diperas. Total dari sektor ini mencapai Rp74,67 miliar.

"Ini di periode jabatan Wisnu Pramono ini sebesar Rp23,97 miliar, periode 8 Maret 2017 sampai 22 September 2019. Sementara di periode Pak Haryanto sebesar Rp50,7 miliar di periode 23 September 2019 sampai 29 Mei 2024. Jadi, total keseluruhan sebesar Rp74,67 miliar," ungkap Miftah.

Dakwaan

Dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK, terdakwa Suhartono diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp460 juta sejak 2020-2023; Haryanto Rp84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nopol B 1354 HKY sejak 2018-2025; Wisnu Pramono Rp25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera nopol B 4880 BUQ sejak 2017-2019.

Kemudian Devi Angraeni Rp3,25 miliar sejak 2017-2025; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar sejak 2018-2025.

Berikutnya Putri Citra Wahyoe sebesar Rp6,39 miliar sejak 2017-2025; Alfa Eshad Rp5,23 miliar sejak 2017-2025; dan Jamal Shodiqin Rp551,1 juta sejak 2017-2025.

RPTKA adalah izin penggunaan TKA untuk jabatan dan masa tertentu. Setiap pemberi kerja wajib mengajukan kepada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

"Bahwa pada kurun waktu 2017 hingga 2025, terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing, sehingga seluruh uang yang terkumpul dari para pengusaha atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA sebesar Rp135,29 miliar," tutur jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan pada persidangan Jumat, 12 Desember 2025 lalu.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |