Cerita Ayah Fandi Tak Punya Ongkos Kawal Sidang Tuntutan Mati Anak

2 hours ago 4

Batam, CNN Indonesia --

Sulaiman (51), orang tua dari Fandi Ramadhan (25), terdakwa kasus dugaan penyeludupan 2 ton narkotika yang dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terkendala jarak untuk mengawal kasus anaknya.

Warga Medan Belalawan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu harus bolak-balik bersama istrinya dari Medan ke Batam menyeberang lautan menggunakan KM Kelud dengan waktu perjalanan satu hari satu malam.

Ia terpaksa berangkat menggunakan kapal laut karena tidak memiliki biaya untuk menggunakan pesawat terbang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak punya uang bang, kami orang susah, bagaimana mau berangkat dengan pesawat terbang," katanya saat ditemui CNNIndonesia.com di Batam, Minggu (22/2).

Sulaiman mengaku mendapat sumbangan dari warga di Kampung Kurnia Belawan Bahari Rp1 juta untuk membeli tiket Kapal KM Kelud.

"Ada yang sumbang 10,20,30 bahkan 100 kita kumpulkan untuk beli tiket kapal, baru bisa berangkat," ucapnya.

Sulaiman sehari-hari bekerja sebagai nelayan jaring ikan yang penghasilannya tidak menentu dengan kisaran Rp30-Rp100 ribu setiap melaut. Bahkan jika cuaca buruk, tak jarang ia pulang dengan tangan hampa.

Sejak anaknya tersangkut kasus dugaan narkoba, Sulaiman tak lagi melaut lantaran fokus menghadiri proses sidang. Setiap agenda sidang, ia berusaha hadir namun saat pembacaan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi, ia tak bisa hadir lantaran tak memiliki uang untuk tinggal di Batam.

"Saya pulang setelah hadir keterangan saksi. Istri saya tinggal di Batam numpang di rumah adiknya," ujarnya.

Sulaiman mengucapkan terima kasih kepada warga di kampungnya karena sangat peduli dan membantu dia bersama keluarganya.

Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada teman-teman Fandi yang merupakan alumni di Politeknik Pelayaran Aceh, yang ikut membantu menyumbangkan biaya untuk kebutuhan keluarga.

Fandi Ramadhan merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh tahun 2022 dengan menyelesaikan pendidikan Ahli Teknika tingkat 4.

Selesai pendidikan, dia sempat menganggur selama satu tahun. Fandi sempat ikut bekerja bersama ayahnya pergi melaut menjaring ikan.

Fandi akhirnya berhasil kerja sebagai ABK di Kapal Sea Dragon dari Thailand. Namun, Fandi ditangkap saat petugas gabungan dari BNN dan TNI menangkap kapal Sea Dragon karena mengangkut hampir 2 ton narkoba, beberapa waktu. Dalam sidang, JPU menuntut Fandi dengan hukuman mati.

(arp/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |