Jakarta, CNN Indonesia --
Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa kembali mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Agustus 2026.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penghentian penuntutan," dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termohon dalam permohonan ini adalah Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan tindakan termohon melakukan penuntutan terhadap permohon berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-171/M.1.14/Eoh.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026, sepanjang menerapkan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE tanpa identifikasi objek elektronik serta tanpa uraian perbuatan material dan tujuan khusus yang memadai, merupakan tindakan yang tidak sah.
Pemohon juga meminta majelis hakim menyatakan penerapan hukum antarwaktu dalam surat dakwaan tersebut tidak cermat. Kemudian, menyatakan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-171/M.1.14/Eoh.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pemohon.
"Memerintahkan termohon menghentikan tindakan penuntutan terhadap pemohon berdasarkan konstruksi Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan tersebut," ujarnya.
"Menyatakan berdasarkan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, selama pemeriksaan Praperadilan a quo belum selesai, pemeriksaan pokok Perkara Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim tidak dapat diselenggarakan," sambungnya.
Pejabat Humas PN Jaksel, Halida Rahardhini mengatakan sidang pertama gugatan praperadilan yang diajukan Tifa itu akan digelar pada Jumat, 28 Agustus. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
"Sidang pertama, tanggal sidang Jumat 28 Agustus 2026," kata Halida saat dihubungi, Kamis.
Sebelumnya, dokter Tifa juga telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 3 Agustus 2026.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Tifa ingin menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Termohon dalam permohonan ini ialah Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penghentian penuntutan," dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8).
(dis/gil)

10 hours ago
9
















































