Jakarta, CNN Indonesia --
Persidangan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Terdakwa Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ditunda dua pekan.
Hal itu dikarenakan Tifa tidak menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan pada hari ini.
"Karena panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru diterima hari Senin. Kalau saya hitung di persidangan tanggal 20 nanti belum cukup 7 harinya kalau dipanggil mulai besok. Jadi, persidangan tanggal 27 (Agustus). Dipanggil Kamis, 27 Agustus 2026 ya Penuntut Umum untuk memanggil Terdakwa," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menuturkan dalam perkara pidana Terdakwa tidak bisa diwakili oleh kuasa hukum. Berbeda dengan Praperadilan di mana Tifa juga mengajukan gugatan untuk menguji keabsahan penghentian penuntutan.
"Terdakwa hadir atau tidak? Kalau tidak, dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana bukan kuasa ya, tapi pendamping," ucap hakim.
Baik Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum Tifa menyepakati waktu penundaan tersebut.
Sebelumnya, tepatnya pada Kamis (23/7), majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifa.
Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma kabur atau obscuur libel sehingga batal demi hukum.
Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Hanya saja, jaksa sudah menyusun ulang surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Jakarta Timur. Perkara itu akan diperiksa kembali.
(ryn/gil)

9 hours ago
9














































