DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset rampung pada Desember 2026. Dibutuhkan waktu sekitar delapan pekan untuk pembahasan RUU ini.

"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026," kata Habib dalam keterangan tertulis, Selasa(25/4).

Dia mengatakan jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026.

Habib mengatakan untuk penyerapan aspirasi, DPR sudah menggelar 35 Kali RDPU, melakukan 3 kunjungan kerja ke daerah, erta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," ujar Habib.

Dia mengatakan upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi.

Habib mengatakan sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat.

(sur/tim/sur)

placeholder

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |