DPRD Bandung Matangkan Raperda Pencegahan Seksual

14 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung masih melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, yang ditujukan untuk mengatur perilaku di ruang publik.

Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, mengatakan pembahasan raperda saat ini telah mencakup sejumlah aspek, termasuk kemungkinan penerapan sanksi berbasis norma adat dan budaya lokal.

"Kita harapkan Raperda ini cepat selesai. Saat ini, pembahasannya sudah membahas sampai hukum adat istiadat, dikembalikan pada hukum deerah masing-masing. Istilahnya, dia menyimpang maka dikembalikan pada adat istiadat apakah misalkan, diarak, dipermalukan dikucilkan atau lainnya, ini masih dibahas. Itu hanya contoh saja," kata Syahlevi dikutip Kamis (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, raperda tersebut disusun bukan untuk mendiskriminasi individu, melainkan untuk membatasi perilaku seksual berisiko atau yang dinilai menyimpang agar tidak ditampilkan secara terbuka di ruang publik.

"Memang kita bukan mendiskriminasi bagi orang-orang yang penyimpangan. Mereka itu tidak mau disebut penyimpangan, tapi perilakunya sudah menyimpang," terangnya.

Karena itulah, kata Syahlevi, lewat perda ini pihaknya ingin mengingatkan agar hal-hal yang menyimpang tidak diperlihatkan di ranah punlik.
"Silakan di tempat privasi mereka, yang penting tidak memperlihatkan terang benderang ke publik," ujarnya.

Dikatakannya, saat ini penyimpangan seksual beresiko dan perilaku seksual sudah sangat marak. Di publik hal ini pun sudah bisa kita lihat. "Sekarang sudah marak, di mall juga ada," ungkapnya.

Syahlevi pun mengambil salah satu contoh video yang sempat ramai. Video seseorang di Asia Afrika tengah memperlihatkan kelaminnya.

"Saya enggak tahu apakah ODGJ atau bukan. Kalau memang ODGJ harus dimasukan ke rumah sakit jiwa, kalau orang normal bagusnya kita mengingatkannya," tuturnya.

Tentu saja, sanksi harus dikenakan pada orang yang melanggar aturan dan ketertiban. Namun sanksi tersebut pun jangan sampai memberatkan.

"Sanksi masih dibahas, kita belum putuskan bagusnya seperti apa. Opsinya juga belum ada. Ada pembahasan mau dikasih sanksi berupa denda, tapi kita juga enggak mau memberatkan pada orangnya," tuturnya.

(inh)

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |