Duplik KPK: Yaqut Terlihat Menghindari Proses Penegakan Hukum

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons argumen kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan kliennya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka saja, bukan surat penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Biro Hukum KPK menilai kuasa hukum Yaqut terlihat berupaya menghindar dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Bahwa Pemohon kelihatan menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Termohon dengan menyatakan belum menerima surat penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP baru. Pemohon ingin meniadakan adanya surat perintah yang telah dikeluarkan oleh Termohon sejak 2025 sebagaimana surat perintah nomor 61 tanggal 8 Agustus 2025 yang mendasari awal penyidikan yang dilakukan oleh Termohon," kata Biro Hukum KPK saat membacakan duplik dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biro Hukum KPK menegaskan Yaqut sudah pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Permintaan keterangan itu tertuang dalam Berita Acara Permintaan Keterangan tertanggal 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025.

"Terkait dalil Pemohon tersebut, Termohon tanggapi bahwa Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 7 Agustus 2025 yang ditandatangani Pemohon dan tanggal 1 September 2025 yang ditandatangani Pemohon," imbuhnya.

Biro Hukum KPK menambahkan pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahap penyelidikan dan penyidikan yang dituangkan dalam berita acara ekspose.

Atas seluruh argumen tersebut, Biro Hukum KPK meminta hakim menolak permohonan Praperadilan Yaqut untuk seluruhnya.

Biro Hukum KPK juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut adalah sah dan berdasarkan hukum, serta memohon hakim menyatakan rangkaian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji adalah sah.

"Menyatakan Termohon berwenang melakukan penyidikan perkara a quo. Menyatakan penyidikan oleh Termohon adalah sah dan berdasarkan hukum. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya," katanya.

Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.

Hanya saja, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.

Angka tersebut keluar beberapa waktu lalu, jauh setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka.

Kerugian negara tersebut menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan oleh kuasa hukum Yaqut karena keluar setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 8 Januari 2026.

Padahal, menurut kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, kerugian negara yang nyata, konkret dan pasti wajib dibuktikan oleh aparat penegak hukum terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Karena tanpa adanya kerugian tersebut, tindak pidana korupsi yang dibenarkan tidak akan ditemui," kata Mellisa saat membacakan replik dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |