Jakarta, CNN Indonesia --
Elza Syarief mengundurkan diri sebagai pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan itu lantaran Elza merasa dibohongi oleh Sony.
"Karena pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep dia menerima uang dari Asep secara rutin," ujar Elza saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep dimaksud ialah Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang kepercayaan Sony yang juga diproses hukum Kejaksaan Agung dalam kasus serupa.
Elza memandang perbuatan Sony tersebut membuat sulit untuk mendapat status saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025, permohonan JC dapat disampaikan oleh tersangka, terdakwa, ataupun kuasa hukumnya, di antaranya kepada Penyidik ataupun Penuntut yang sedang memeriksa perkaranya.
Dalam syarat substantifnya, seorang JC harus bersedia membantu penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan atau persidangan dengan memberikan keterangan penting, informasi atau bukti untuk membongkar kejahatan yang lebih besar, atau mengungkap peran pelaku lain dalam kasus tersebut.
Seorang JC berhak atas penghargaan seperti misalnya keringanan hukuman.
"Saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi," ungkap Elza yang mengaku memberikan pendampingan hukum kepada Sony secara pro bono alias gratis.
Dia menambahkan keputusan mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 15 Juni 2026.
"Sejak tanggal 15 Juni setelah saya dipersulit bertemu klien dan ketidaknyamanan sejak tanggal 12 juni 2026," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Mereka ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri; dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya juga terdapat dugaan penggelembungan harga atau mark up pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(ryn/sfr)
Add
as a preferred source on Google

12 hours ago
13

















































