Hakim Soroti Setoran Rp425 Juta ke Adik Ipar Jokowi di Kasus DJKA

5 hours ago 6

Medan, CNN Indonesia --

Nama adik ipar Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Wahyu Purwanto, disebut-sebut dalam sidang dugaan korupsi proyek di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (8/4).

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum dari KPK menghadirkan Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Kharisma Putra Adipratama sebagai saksi. Perusahaan milik Zulfikar Fahmi mendapat paket pekerjaan kereta api di berbagai daerah seperti Cianjur hingga Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulfikar Fahmi telah dihukum selama 4 tahun penjara dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa jalur kereta di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Khamozaro, menanyakan kepada saksi Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Kharisma Putra Adipratama, terkait alasannya memberikan uang sebesar Rp425 juta kepada Wahyu Purwanto.

"Saya baca dalam BAP (berita acara pemeriksaan) saudara saat diperiksa penyidik KPK, saudara ada setor uang kepada Wahyu Purwanto. Ini siapa? Apa hubungan saudara dengan Wahyu Purwanto ini," tanya hakim Khamozaro kepada saksi.

Menjawab itu, saksi Zulfikar juga menyebut bahwa Wahyu Purwanto merupakan adik ipar Jokowi.

"[Wahyu Purwanto] Adik ipar Presiden sebelumnya pak hakim," ujar Zulfikar.

Hakim Khamozaro lantas menanyakan berapa uang yang disetor saksi Zulfikar kepada Wahyu Purwanto.

"Apa hubungannya saudara setor ke yang bersangkutan dalam dapat proyek di Medan?, berapa uang yang saudara setor? tanya hakim Khamozaro lagi.

Saksi Zulfikar mengaku menyetor uang sebesar Rp425 juta ke Wahyu Purwanto agar dapat merekomendasikannya untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek DJKA di Lampegan - Cianjur. Namun begitu, saksi menegaskan Wahyu Purwanto tidak ada hubungan dengan kasus dugaan korupsi proyek DJKA yang terjadi di Medan.

"Saya hanya nitip saja pak. Karena saya pernah tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang di proyek kereta api di Makassar. Jadi beliau menyampaikan kepada saya agar mengikuti prosedur pelaksanaan lelang," paparnya.

Menurut saksi Zulfikar, uang yang disetornya kepada Wahyu Purwanto sebagai apresiasi karena sudah merekomendasikannya untuk proyek Lampegan - Cianjur.

"Karena saya memenangkan tender Rp30 miliar pak. Jadi sebagai apresiasi, saya membeli Honda Hyundai Palisade milik Pak Wahyu, sehingga saya setor Rp550 juta. Tapi itu untuk pekerjaan di Cianjur, bukan di Medan. Karena rekomendasi pak Wahyu saya dapat pekerjaan," ungkapnya.

Hakim Khamozaro pun kembali mencecar saksi terkait pemberian uang kepada Wahyu Purwanto. Namun, saksi bersikukuh bahwa Wahyu Purwanto tidak terlibat dalam proyek DJKA di Medan.

"Terserah kamulah, susah diterima akal sehat kalau saudara tidak punya kepentingan," sebutnya.

Dalam persidangan ini, ada tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA Kementerian Perhubungan; Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata; dan Muhammad Chusnul selaku Inspektur Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

(kid/fnr/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |