Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menilai kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo sudah berlarut-larut dan meresahkan masyarakat.
JK baru saja melaporkan Rismon Sianipar terkait dugaan penyebaran hoaks yang menyebut dirinya mendanai Roy Suryo dalam polemik ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri.
Menurut JK, polemik ijazah milik Jokowi ini telah merugikan banyak pihak, termasuk dirinya yang harus kehilangan waktu karena diseret-seret dalam masalah ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meresahkan masyarakat, merugikan waktu, merugikan Pak Jokowi, merugikan semua, puluhan miliar uang habis untuk apakah itu pengacara, apakah itu seperti saya ini, waktu saya hilang, dilibatkan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/4).
JK mengatakan polemik tersebut tidak hanya berdampak secara materiil, tetapi juga memicu perpecahan di tengah masyarakat akibat perdebatan berkepanjangan.
"Waktu kita habis, biaya ongkosnya mahal, dan terjadi perpecahan di masyarakat. Pro kontra kan perpecahan, mati-matian di TV. Itu sifat nasional kita terganggu dengan cara itu," jelasnya.
Menurut JK, persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan secara sederhana jika Jokowi menunjukkan ijazah asli miliknya. JK merupakan pendamping Jokowi ketika memimpin Indonesia periode 2014-2019.
"Sebenarnya sederhana persoalannya, karena saya yakin Pak Jokowi bahwa punya ijazah asli. Ya sebenarnya kita setop lah ini perkara dengan cara tinggal Pak Jokowi memperlihatkan ijazahnya yang asli," ujarnya.
Oleh karenanya ia mendesak Jokowi segera tunjukkan ijazah asli miliknya. Menurutnya, penyelesaian yang cepat penting untuk mencegah konflik berkepanjangan yang berpotensi menggerus kehidupan sosial di masyarakat.
"Tinggal dikasih lihat (ke) masyarakat saja selesai. Saya yakin itu Pak Jokowi akan begitu karena daripada kita berseteru, ada kelompok berseteru bertahun-tahun, hilang waktu, hilang harkat sosial, itulah kita harapkan," imbuh JK.
Sebelumnya JK resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
(fra/tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
5















































