JPU Sebut Program AKM Chromebook Nadiem Tak Beri Program Belajar Siswa

3 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Roy Riadi menyebut program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang dilaksanakan menggunakan Chromebook tidak memberikan program belajar bagi siswa.

Jaksa Roy mengungkap ada perubahan kebijakan dari program digitalisasi pendidikan yang mengganti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) menjadi AKM.

"Bahwasanya ada perubahan kebijakan ya, dari program digitalisasi pendidikan yang awalnya adalah UNBK, yang untuk proses belajar mengajar siswa dan guru, ini diubah programnya itu melalui program yang namanya AKM," ujar jaksa Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKM ini, kata Roy, diungkap oleh saksi hanya melibatkan siswa secara representatif. Sehingga ia menyebut hal tersebut tidak dapat menjadi parameter kemampuan siswa.

"Nah, arah kebijakan ini yang tidak dibahas, yang akhirnya kita melihat sendiri program AKM ini rupanya hanya representatif perwakilan dari siswa," ujarnya.

"Sehingga tidak bisa mengukur parameter kemampuan siswa, literasi siswa belajar itu tidak bisa diukur seperti itu. Bahkan beberapa saksi menjelaskan, dari saksi yang awal, program ini gagal di daerah-daerah itu," sambungnya.

Selain itu, Roy juga mengaku kaget dengan pengakuan saksi yang mengatakan program AKM ini tidak memberikan program belajar untuk siswa.

"Sekarang makanya saya kaget. Rupanya program yang digagas yang namanya AKM ini, tidak memberikan literasi belajar atau program belajar bagi siswa-siswa. Yang hanya dilihat hanyalah tentang sekolah dan perwakilan siswa," ujarnya.

Menurutnya, pengadaan barang harus jadi aset yang digunakan di sekolah untuk proses belajar mengajar.

"Nah ini kan, padahal pengadaan itu merupakan aset yang akan dikerjakan, yang akan dilaksanakan sekolah untuk proses belajar mengajar," imbuhnya.

Sebelumnya, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022

Ia didakwa bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

(fam/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |