Jakarta, CNN Indonesia --
KaisarTV secara resmi melaporkan PT Ecohome International Indonesia ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pelanggaran hak cipta. Laporan telah diterima dan teregistrasi melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor STTLP/B/4105/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Juni 2026.
Langkah hukum ini diambil oleh Pemimpin Redaksi KaisarTV, Abdul Gafur, setelah pihaknya menemukan konten podcast milik KaisarTV digunakan tanpa izin untuk kepentingan komersial oleh Ecohome Indonesia. Dugaan pelanggaran tersebut pertama kali diketahui pada 24 Mei 2026 melalui sejumlah platform digital, termasuk Instagram, TikTok, Threads, dan YouTube Shorts.
Kasus ini bermula dari episode podcast K-PODS yang diterbitkan KaisarTV pada 29 November 2024 di YouTube, berjudul 'Ngantuk Habis Makan? Alarm Gula Darah Tinggi dan Risiko Diabetes! dr. Hans Kristian'. Episode tersebut diproduksi sepenuhnya oleh tim KaisarTV menggunakan biaya, kru, dan fasilitas studio sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 24 Maret 2026, akun Instagram resmi @ecohome_indonesia mengunggah potongan konten podcast tersebut dan mendistribusikannya ke empat platform sekaligus. Konten itu digunakan sebagai materi endorsement untuk mempromosikan produk air fryer milik PT Ecohome International Indonesia.
KaisarTV menegaskan tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apapun kepada Ecohome untuk menggunakan, mereproduksi, mendistribusikan, maupun memodifikasi konten tersebut. Penggunaan konten itu dinilai terjadi tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa kompensasi apapun kepada KaisarTV.
Gafur menyebut tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak ekonomi atas karya cipta, tetapi juga berpotensi merugikan perusahaan media yang telah berinvestasi besar dalam proses produksi konten. Investasi itu mencakup riset, pengembangan ide, produksi, hingga distribusi kepada publik.
"KaisarTV dibangun dengan kerja keras, dedikasi tim, waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya yang tidak sedikit, serta kepercayaan jutaan penonton muda Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).
Sebelum melaporkan ke polisi, KaisarTV melalui kantor hukum Rahman, Mulyanto, Huda & Partners telah mengirimkan surat somasi bernomor 41/RMH&P/SMS/VI/2026 pada 2 Juni 2026. Somasi itu menuntut penghentian penggunaan konten, penghapusan menyeluruh, permintaan maaf tertulis, dan pembayaran ganti rugi.
PT Ecohome International Indonesia melalui kuasa hukumnya Sequoia Advocates merespons pada 4 Juni 2026, mengakui penggunaan konten dan menyampaikan permohonan maaf. Namun, respons tersebut tidak disertai proposal penyelesaian yang konkret dan proporsional.
KaisarTV pun memandang pelaporan ke Polda Metro Jaya sebagai langkah yang perlu ditempuh untuk menegakkan hak hukum yang sah. Laporan ini diajukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 ayat (1), ayat (3), serta Pasal 113 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Konten kami bukan aset yang bisa diambil begitu saja untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa izin. Penggunaan konten tanpa izin untuk kepentingan komersial merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sepele," tegas Gafur.
Berdasarkan ketentuan yang dilaporkan, perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. KaisarTV dalam proses ini didampingi oleh kuasa hukum Army Mulyanto.
Menurutnya, perlindungan hak cipta merupakan bagian penting dalam menjaga iklim kreatif yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif di Indonesia. Ia pun memastikan proses hukum sedang berjalan sesuai prosedur.
"Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Harapannya, perkara ini dapat menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual di era digital," ujar Army.
Gafur menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata ditujukan kepada satu pihak, melainkan sebagai komitmen untuk menjaga ekosistem kreatif yang sehat. KaisarTV ingin menyampaikan pesan kepada publik bahwa karya kreatif memiliki nilai yang harus dihargai.
(rir)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
3
















































