Kasus Andrie Yunus, DPR Dorong Revisi UU TNI soal Peradilan Militer

2 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mendorong agar aturan peradilan militer di Undang-Undang TNI segera direvisi.

Politikus PDIP itu menyebut kasus penyiraman air keras yang dilakukan anggota Bais TNI kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus harus menjadi momentum pelaksanaan revisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI ini, khususnya peradilan militer," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/4).

TB Hasanuddin mengatakan selama belum ada perubahan di UU TNI, maka seluruh tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI baik semi militer, militer maupun sipil, tetap diproses di pengadilan militer.

"Tapi sekarang ini bagaimana? Selama Undang-Undangnya belum dirubah ya kita harus taat asas mengikuti peradilan militer," tuturnya.

Oleh karenanya, ia mendorong agar segera dilakukan revisi UU TNI. Sehingga seluruh tindak pidana umum oleh anggota TNI bisa dilakukan di pengadilan sipil. Termasuk dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

Ia lantas meminta dukungan publik agar wacana revisi peradilan militer dapat segera dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

"Kalau menurut hemat saya harus ada tekanan, harus ada pengertian dari semua pihaklah ya," pungkasnya.

Sebelumnya Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mendesak pemerintah untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) serta meminta kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diadili melalui peradilan umum.

Dimas menegaskan penyelesaian perkara tersebut lebih tepat dilakukan di pengadilan sipil, bukan militer, mengingat kasus yang menimpa korban merupakan tindak pidana umum.

"Kasus penyiraman air keras kepada Andrie itu lebih tepat apabila prosesnya diselesaikan di forum peradilan umum," tuturnya.

(tfq/bac)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |