Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK) Rony Sugiarto mengaku mengeluarkan uang non-teknis sekitar Rp100 juta per tahun untuk mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Uang itu diberikan saat akan mengambil Surat Izin Operator (SIO).
Rony menyampaikan itu saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan sepuluh orang lainnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/4).
Rony menjelaskan penyerahan uang non-teknis sudah dilakukan oleh pimpinan sebelumnya di PT BSK. Dia mengaku hanya meneruskan praktik tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saudara jelaskan bagaimana adanya biaya non-teknis itu?" tanya jaksa di muka persidangan.
"Yang saya alami sendiri, saya meneruskan dari pimpinan sebelumnya pak," jawab Rony.
Dia menuturkan PT BSK awalnya hanya menyerahkan uang non-teknis senilai Rp500 ribu. Lalu, uang itu ditawar karena PT BSK merasa kemahalan sehingga menjadi Rp250 ribu per SIO.
"Perhitungannya bagaimana uang non-teknis itu?" tanya jaksa lagi.
"Yang terakhir itu per SIO Rp250 ribu," ucap Rony.
"Sebelumnya berapa?" tanya jaksa.
"Seingat saya dulu pernah diajarkan oleh pimpinan saya sebelumnya itu awalnya Rp500 ribu, setelah kami keberatan karena terlalu mahal, akhirnya dinego turun menjadi Rp250 ribu," terang Rony.
Dia bilang uang tersebut diserahkan secara tunai, dan rata-rata per tahun uang non-teknis yang diserahkan PT BSK sekitar Rp100 jutaan.
"Jadi, rata-rata berapa yang saudara serahkan?" tanya jaksa.
"Kalau seingat saya yang tahun kemarin, dalam satu tahun pak kalkulasinya, tahun 2024 seingat saya sekitar Rp100 jutaan," ungkap Rony.
"Di 2023?" tanya jaksa.
"Kurang lebih hampir sama pak," jawab Rony.
Dakwaan Noel
Noel dan kawan-kawan didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 sejumlah Rp6,5 miliar.
"Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00," ujar Jaksa KPK Asril di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1).
Noel disebut memperkaya diri sebesar Rp70.000.000,00.
Sementara Fahrurozi sebesar Rp270.955.000,00; Heru Sutanto Rp652.236.000,00; Subhan Rp326.118.000,00: Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652.236.000,00; Irvian Bobby Mahendro Rp978.354.000,00; Sekarsari Kartika Putri Rp652.236.000,00; Anitasari Kusumawati Rp326.118.000,00; Supriadi Rp294.063.000,00.
Kemudian Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2020 sampai dengan April 2024 Rp381.281.000,00; Sunardi Manampiar Sinagar selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2021 sampai dengan September 2024 Rp288.173.000,00; Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak September 2024 sampai dengan tahun 2025 Rp37.945.000,00.
Selanjutnya Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) sebesar Rp652.236.000,00; Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Rp326.118.000,00; Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 sebesar Rp326.118.000,00.
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3," ungkap jaksa.
Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3.365.000.000,00 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
Uang dan sepeda motor diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Adapun KPK telah mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 ini dengan menetapkan tiga tersangka baru. Mereka diduga menerima aliran uang.
Ketiga tersangka itu ialah Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan, Pengawasan, Ketenagakerjaan & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Chairul Fadly Harahap, mantan Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang, dan mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
7
















































