Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2011-2023.
"Kembali menetapkan tersangka empat orang," kata Aspidsus Kejati Jakarta, Nauli Rahim Siregar kepada wartawan, Rabu (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka yakni AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017, IA selaku Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016, GG selaku Kadep Pembiayaan Syariah-1 periode 2017-2018 dan KRZ selaku Kadep Pembiayaan Syariah-2 periode 2011-2016.
Nauli membeberkan dalam perkara ini keempat tersangka berperan membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut.
"Sehingga dicairkan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT. TI da PT. PAS sebesar sekitar Rp919 miliar," ujarnya.
Nauli menyebut tersangka IA dan GG telah ditahan di Rutan Salemba sejak 14 Januari hingga 2 Februari. Sementara tersangka AMA dan KRZ belum dilakukan penahanan lantaran yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.
"Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menghadiri panggilan penyidik untuk segera dilakukan proses hukum. Namun apabila tidak segera hadir, penyidik akan melakukan langkah hukum sesuai KUHAP guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan penggeledahan, pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset para tersangka. Kemudian, telah disita kebun Sawit di Tebo, Tanah dan Bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan mobil mewah sebanyak 4 unit, serta perhiasan emas.
"Dengan perkiraan nilai total aset sebesar Rp566 miliar," ucap Nauli.
Disampaikan Nauli, penyidik terus melaksanakan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara dan tersangka.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 hurufc dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Dengan penetapan keempat tersangka tersebut, total sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Empat tersangka sebelumnya yakni LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis LPEI 2009-2018, RW Relationship Manager pembiayaan Syariah 1 LPEI dan HL selaku pemilik manfaat PT TI dan PT PAS.
(fra/dis/fra)

2 hours ago
1
















































