Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan anak dari pasangan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) AP dan DS masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Hal itu terkait dengan ramai konten di media sosial DS yang memamerkan anaknya berhasil memperoleh paspor Inggris.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo menjelaskan berdasar informasi yang didapat, AP dan DS masih berstatus WNI. Oleh karenanya, anaknya otomatis berstatus WNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika kemudian yang bersangkutan baik ibu, bapaknya adalah warga negara Indonesia, maka anaknya seharusnya secara umum berkewarganegaraan Indonesia, melekat di dalamnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita," kata Widodo dalam konferensi pers, Kamis (26/2).
Widodo menyoroti informasi yang menyebut anak dari pasangan penerima LPDP itu tercatat sebagai warga negara Inggris.
Ia mempertanyakan dasar klaim itu. Menurutnya, Inggris tidak menganut asas ius soli atau kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.
"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli ya?Tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan anak dari penerima LPDP itu berusia di bawah umur. Jika melihat garis keturunan orang tuanya, anak itu masih berstatus WNI.
Namun, orang tuanya menginformasikan seolah-olah anaknya menjadi warga negara asing.
"Ini kita tentu melanggar hak perlindungan kepada anak, orang tuanya. Sehingga nanti kami coba akan berkoordinasi dengan Kedutaan dan juga kepada yang bersangkutan untuk memastikan apakah memang benar telah terjadi peralihan status kewarganegaraan," kata Widodo.
"Karena secara hukum peraturan perundang-undangan yang ada, anaknya tetap menjadi warga negara Indonesia sampai dengan dia dewasa nanti menentukan sendiri kalau sekiranya dia harus memilih kepada warga negara ganda tempat dia residennya tinggalnya," imbuh dia.
Sebelumnya, seorang warga negara Indonesia (WNI) alumnus beasiswa negara LPDP menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataan kontroversialnya di media sosial.
Pemilik akun @sasetyaningtyas mengunggah postingan pernyataan dan permohonan maaf setelah pernyataannya "Cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan", jadi sorotan warganet.
"Saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat yang merasa tersakiti, tersinggung, maupun tidak nyaman atas pernyataan tersebut," tulisnya.
(yoa/isn)

14 hours ago
7

















































