Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat permintaan dan minat warga negara asing (WNA) untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan pemerintah sangat selektif dan ketat untuk menerima permohonan menjadi WNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sangat selektif dan sangat ketat mengatur mengenai penegasan status kewarganegaraannya karena memang kita tidak mudah untuk menjadi warga negara Indonesia," kata Widodo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2).
Widodo menjelaskan untuk memperoleh status WNI, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya masa tinggal minimal lima tahun berturut-turut di Indonesia tanpa terputus atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
Selain itu, pemohon juga harus mendapat clearance dari sejumlah institusi terkait, termasuk dari negara asal.
"Banyak minat dari ratusan bahkan ribuan kalau kita total lima tahun terakhir ingin menjadi warga negara Indonesia tapi tidak semuanya sekarang diproses karena memang ada terbatas persyaratan yang demikian ketat," katanya.
Berdasar data Kementerian Hukum, pada 2020 terdapat 37 permohonan kewarganegaraan, dengan 29 permohonan disetujui. Lalu pada 2021, dari 63 permohonan, 61 diterima. Sementara 2022, seluruh 63 permohonan disetujui.
"Tapi yang menarik di tahun 2024 ke sini, 165 permohonan baru 20 diterima. Tahun 2025 ini 147 permohonan, baru dua baru yang terproses lengkap dan diterima menjadi warga negara Indonesia. Artinya banyak ratusan total lebih dari 700-an yang saat ini masih berproses melengkapi dokumen-dokumennya untuk menjadi warga negara Indonesia," ucapnya.
(fra/yoa/fra)

12 hours ago
9

















































