Surabaya, CNN Indonesia --
Seorang lansia di Surabaya, nenek Elina Widjajanti (80) menceritakan peristiwa memilukan yang dialaminya saat ia diusir dan rumahnya dirobohkan oleh anggota organisasi masyarakat (ormas).
Elina mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar 6 Agustus 2025 lalu. Saat itu rumahnya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, tiba-tiba didatangi Samuel Ardi Kristianto dan seseorang berinisial Y serta puluhan orang lain.
Samuel mengklaim bahwa rumah yang ditempati Elina telah menjadi hak miliknya. Dia bersama seorang anggota ormas, Y, kemudian memaksa nenek itu untuk angkat kaki. Mereka bahkan mengangkat tubuh lansia tersebut dan membawanya ke luar rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya diangkat-angkat itu. Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar," kata Elina, Senin (29/8).
Elina mengatakan setidaknya ada empat orang yang mengangkatnya dari dalam menuju ke luar rumah secara paksa. Hal itu juga membuat dia luka hidung berdarah dan memar pada wajah. Semuanya atas perintah Y yang diduga anggota ormas.
"Y itu yang nyuruh ngangkat saya keluar ndak boleh masuk ke dalam, terus saya diangkat orang empat, kaki dua tangan dua. Ya, saya lawan. Terus itu tapi dia membawa saya sampai agak luar terus baru diturunkan," ucapnya.
Elina sudah tinggal di rumah itu sejak tahun 2011 bersama Musmirah, Sari Murita Purwandari, Dedy Suhendra, dan Iwan Effendy. Diketahui bangunan itu aset milik kakaknya, Elisa Irawati, yang kemudian jatuh ke ahli waris Elina bersama lima orang lainnya.
Sementara Samuel, mengaku telah membeli rumah itu kepada kakak Elina, yakni Elisa pada 2014. Dia mengklaim memliki bukti jual beli dan surat kepemilikan rumah. Namun saat diminta menunjukkan dokumen-dokumen itu, Samuel selalu mengelak.
"Nyatanya Samuel yang tidak memperlihatkan suratnya. Saya tanya, 'mana suratnya?' diam, terus jalan pergi," kata dia.
Pengacara Elina, Wellem Wintarja, mengatakan, kakak Elina, Elisa Irawati sendiri meninggal pada 2017 lalu. Maka klaim Samuel yang mengaku sudah membeli rumah itu pada 2014, sangat diragukan.
"Tahun 2011 Bu Elina, Bu Elisa dan sama penghuni rumah Pak Iwan beserta keluarganya itu sudah tempat tinggal di situ. Terus kemudian 2017 Bu Elisa meninggal dunia," ucapnya.
"Nah, 2014 itu sampai jeda waktu segitu lamanya 11 tahun tahun, itu dia tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa dia pembeli apa dan sebagainya, enggak. Tetapi 2025 tiba-tiba mengklaim. Terus kemudian tanggal 6 Agustus itu melakukan pengusiran secara paksa," tambah Wellem.
Wellem mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 29 Oktober 2025. Dalam tahap awal, pihaknya melaporkan para terduga pelaku dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.
Samuel telah ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Ia digelandang dengan tangan diborgol, Senin (29/12).
Samuel dibawa oleh penyidik menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna hitam dan tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Dia digelandang ke dalam gedung dengan tangan terborgol menggunakan kabel ties. Saat ditanya jurnalis soal kasus itu, ia enggan memberikan tanggapan.
Pria tersebut langsung dibawa ke ruang penyidikan melalui tangga gedung Ditreskrimum bersama dengan kedua penyidik. Belum ada keterangan polisi perihal penangkapan ini.
(frd/gil)

3 hours ago
5
















































