Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,2 M

3 hours ago 5

Surabaya, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur resmi menetapkan Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (L), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.

Kasus yang menjerat sosok berusia 48 itu berkaitan dengan kucuran dana dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur yang diperuntukkan bagi organisasi pemuda sayap Nahdlatul Ulama tersebut.

"Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan tersangka atas nama inisial L, dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kesra provinsi Jatim tahun anggaran 2024 yang diperuntukkan lembaga GP Ansor Bondowoso," kata Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, dalam keterangannya, Selasa (27/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian mengatakan, penyidik menemukan indikasi kuat dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan organisasi justru disalahgunakan dan tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, dana yang mencapai Rp1,2 miliar dialokasikan untuk pengadaan atribut organisasi. Namun, dalam pelaksanaannya, Kejari menemukan dugaan ketidaksesuaian yang mengarah pada kerugian negara

"Ada pun dana hibah tersebut sejatinya diperuntukkan pembelian seragam satu PC, satu PAC dan sembilan ranting. Akan tetapi diduga dana hibah tersebut disalahgunakan, untuk nilai kurang lebih Rp1,2 miliar," ucap Dian.

Sebagai langkah tegas untuk mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Kejaksaan langsung menahan tersangka.

"Yang bersangkutan oleh penyidik kejaksaan negeri Bondowoso dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata dia.

Luluk Hariadi kini terjerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang juga disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP baru

"Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP, kemudian penyesuaian pidana berdasarkan pasal 603 KUHP baru Jo Pasal 20 huruf a c d KUHP baru. Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP, kemudian penyesuaian pidana berdasarkan pasal 604 KUHP baru Jo Pasal 20 huruf a c d KUHP," kata Dian.

Di sisi lain, pihak penasihat hukum tersangka, Badrus Sholeh, menyatakan pihaknya akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Meskipun demikian, ia mengkritik rincian jaksa soal nilai kerugian yang dituduhkan kepada kliennya.

"Masih belum komprenhensif untuk bicara tentang kerugiannya tapi kita menyimak dan mengikuti alur proses pemeriksaannya. Nanti kewenangan kejaksaan untuk menyebutkan kerugian melalui akuntan publik," tutur Badrus.

Selain itu, pihaknya menilai bila merujuk pemeriksaan kliennya selama ini belum menunjukkan indikasi kuat ke arah penyimpangan sebagaimana yang disangkakan.

"Kalau kita, proses hukum yang dilakukan sangat menyayangkan sebenarnya karena dari pemeriksaan indikasi yang dilakukan oleh pihak tersangka belum ke arah sana ini," katanya.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |