Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap alasan mengubah aturan batas besaran gratifikasi lewat Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada 20 Januari 2026.
Lewat aturan itu, besaran gratifikasi dinaikkan pada sejumlah kategori. Mulai dari hadiah pernikahan, upacara adat keagamaan, hingga pisah sambut atau pensiun.
"Yang pertama gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal. Gitu ya. Jadi kalau sudah ada indikasi bahwa pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu, itu sebaiknya ditolak dari awal," ujar Setyo usai rapat di Komisi III DPR, Rabu (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo berharap, dengan kenaikan batas gratifikasi, praktik tersebut bisa ditekan di lingkungan penyelenggara negara. KPK juga memberi waktu 30 hari untuk melaporkan praktik pemberian hadiah jika angkanya melebihi batas di aturan baru Komisi Antirasuah.
"Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu," ujar Setyo.
KPK, lanjut dia, juga telah menginstruksikan agar setiap lembaga pemerintah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Unit itu diharapkan bisa mempercepat koordinasi dan laporan dengan KPK.
Nah kesempatan ini saya ingin sampaikan juga bahwa gratifikasi itu masing-masing kementerian lembaga itu sudah diberikan instruksi untuk pembentukan namanya UPG, Unit Pengendali Gratifikasi.
"Jadi kalau sudah mendapatkan yang paling utama adalah melaporkan, bisa ke UPG yang ada kementerian lembaga pemerintah daerah atau bisa langsung ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi gitu," ujarnya.
Berikut nilai batas wajar atau angka kenaikan gratifikasi (tidak wajib lapor)
a. Hadiah pernikahan atau upacara adat-agama
Sebelum: Rp1.000.000/ pemberi
Sesudah: Rp1.500.000/ pemberi
b. Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang
Sebelum: Rp200.000/ pemberi (total Rp1.000.000/ tahun)
Sesudah: Rp500.000/ pemberi (total Rp1.500.000/ tahun)
c. Sesama rekan kerja (pisah sambut/ pensiun/ ulang tahun)
Sebelum: Rp300.000/ pemberi
Sesudah: dihapus.
(thr/isn)

2 hours ago
3














































