Koalisi Sipil Nilai Instruksi Panglima TNI Siaga 1 Langkahi Presiden

14 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait siaga tingkat 1 jajaran sebagai langkah antisipasi perkembangan situasi di dalam negeri akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

Koalisi di antaranya terdiri dari Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, Centra Initiative, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan SETARA Institute.

Menurut koalisi, perintah Panglima TNI melalui surat telegram tersebut tidak sejalan dengan konstitusi karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden bukan Panglima TNI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingat Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara (Pasal 10 UUD NRI 1945). Penegasan ini diperkuat dalam Pasal 17 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden," kata koalisi dalam keterangan tertulis, Senin (9/3).

Koalisi berpendapat penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik yang berkembang serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR selaku wakil rakyat.

Dengan demikian, Panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada.

Koalisi menyatakan TNI adalah alat pertahanan negara sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat Presiden.

Koalisi juga memandang urgensi pelibatan militer saat ini dengan status siaga satu belum diperlukan.

Menurut koalisi, situasi pertahanan dan keamanan nasional saat ini masih berada dalam keadaan terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum.

Belum ada kondisi eskalasi ancaman yang nyata pada kedaulatan negara yang membutuhkan pelibatan militer dalam kerangka siaga satu

"Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak ada urgensinya," kata koalisi.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk siaga tingkat 1 sebagai langkah antisipasi perkembangan situasi di dalam negeri akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

Adapun perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026. Surat ini diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.

Ada tujuh perintah dalam telegram itu. Pertama, Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diminta menyiagakan personel dan alutsista serta melakukan patroli di objek vital strategis dan pusat perekonomian.

Patroli tersebut mencakup bandara, pelabuhan laut maupun sungai, stasiun kereta, terminal bus, hingga fasilitas penting seperti kantor perusahaan listrik negara dan lain-lain.

Kedua, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan melaksanakan deteksi dini serta pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.

Ketiga, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI diminta memerintahkan atase pertahanan RI di negara-negara terdampak konflik untuk mendata dan memetakan kondisi warga negara Indonesia (WNI), serta menyiapkan rencana evakuasi apabila diperlukan.

BAIS diminta berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, KBRI dan otoritas terkait sesuai eskalasi di kawasan Timur Tengah.

Keempat, Kodam Jaya diperintahkan meningkatkan patroli di berbagai objek vital strategis dan kawasan kedutaan besar serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusifitas DKI Jakarta.

Kelima, satuan intelijen TNI diperintahkan melakukan deteksi dini dan pencegahan adanya kelompok yang memanfaatkan situasi di Timur Tengah untuk membuat situasi dalam negeri tidak kondusif.

Keenam, Badan pelaksana pusat (Balakpus) TNI diminta melaksanakan kesiapsiagaan di satuan masing-masing.

Ketujuh, setiap perkembangan situasi yang terjadi harus segera dilaporkan kepada Panglima TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah membenarkan instruksi Panglima TNI itu.

Aulia mengatakan sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara.

Ia menjelaskan TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional.

"Dengan demikian TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi, salah satunya adalah dengan melaksanakan Apel pengecekan kesiapan secara rutin," kata Aulia saat dihubungi, Minggu (8/3).

(fra/yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |