Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pemeriksa pajak di Malang dan menyita logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang Rp100 juta.
Penggeledahan ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK juga menggeledah Kantor Wilayah Pajak Surakarta serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang pada 11 dan 12 Agustus 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
"Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini," ucap Budi.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan dan akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Sementara di kasus awal, KPK tengah memproses hukum tiga orang tersangka terkait dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB)- perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.
Mereka ialah Mulyono selaku Kepala KPP Banjarmasin; Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.
Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan.
Kasus tersebut dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam OTT dimaksud, tim KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar, yang diamankan dari Mulyono dan Venzo.
Kemudian bukti penggunaan uang Rp300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah; Rp180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya; dan Rp20 juta yang digunakan Venzo.
(ryn/gil)

7 hours ago
18














































