Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pengusaha, termasuk Muhammad Suryo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kamis (2/4).
Selain Suryo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya dari unsur swasta yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di DJBC. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: AH, MS, JS," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi belum bisa menyampaikan materi apa yang hendak didalami penyidik dari ketiga orang tersebut. Hal itu biasanya akan disampaikan KPK setelah pemeriksaan rampung. Adapun hingga saat ini belum ada konfirmasi mengenai kehadiran para saksi tersebut.
Nama M. Suryo tidak asing di KPK. Dia sebelumnya juga menjadi salah satu pihak yang didalami terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) pada tahun 2023 lalu.
Bahkan, terdapat polemik mengenai M. Suryo tatkala salah satu pimpinan KPK saat itu yakni Johanis Tanak mengonfirmasi status yang bersangkutan sebagai tersangka, namun hingga kini tak ada kejelasan proses hukumnya.
Terkait kasus DJKA, Suryo beberapa kali sudah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia pernah diperiksa untuk tersangka Bos PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto yang kini telah berstatus terpidana.
Dalam surat dakwaan Dion, Suryo disebut menerima uangsleeping feedari Dion sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar.Sleeping feeadalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.
Lelang dimaksud berkaitan denganpaket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.
Kasus bea cukai
Sementara itu, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret pejabat Ditjen Bea Cukai.
Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2junctoPasal 20dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Teruntuk Budiman Budi Prasojo, ia disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sementara John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.
(ryn/ugo)
Add
as a preferred source on Google

12 hours ago
20















































