Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Langkah hukum ini diambil setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/4). Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/4), KPK membeberkan modus "tekanan sistemik" yang dilakukan GSW untuk menguras anggaran dinas.
GSW diduga menggunakan wewenangnya untuk mengendalikan loyalitas pejabat. Pasca-pelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan ASN tanpa mencantumkan tanggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dokumen ini diduga digunakan GSW sebagai alat untuk menekan pejabat agar menuruti setiap perintahnya. Bagi yang tidak 'tegak lurus', diancam dicopot," ungkap perwakilan KPK dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, di Jakarta, Sabtu (11/4) malam WIB.
Melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), GSW diduga meminta uang kepada sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar. Besaran "setoran" bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Bahkan, GSW disinyalir meminta jatah hingga 50% dari setiap penggeseran atau penambahan anggaran di OPD, sebelum anggaran tersebut cair.
"Jika belum bayar, mereka ditagih terus-menerus oleh ajudan, perlakuannya seperti orang yang sedang berhutang," tambah KPK.
Dari total permintaan tersebut, GSW diduga telah menerima uang sekitar Rp2,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian sepatu merk Louis Vuitton, biaya berobat, hingga jamuan makan pribadi.
Tak hanya itu, uang hasil perasan tersebut juga digunakan untuk pemberian THR kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.
Dalam operasi ini, tim KPK menyita uang tunai senilai Rp335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta sepatu mewah. KPK menetapkan dua orang tersangka utama, yakni GSW dan YOG, yang langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.
KPK menyayangkan peristiwa ini kembali berulang di Tulungagung, mengingat kasus serupa pernah menjerat bupati sebelumnya pada 2018.
Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Tulungagung tahun 2025 yang berada di angka 72,32 (kategori Rentan) terbukti menjadi alarm nyata atas risiko korupsi yang sistemik di wilayah tersebut.
(ryh/wiw)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
2















































