Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan uang tunai saat menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan, Selasa (13/1).
Penggeledahan berpusat di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Sejumlah barang bukti tersebut disita lantaran penyidik menduga ada keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan periode 2021-2026 yang tengah diusut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik, di mana dokumen dan Barang Bukti Elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan video, Selasa (13/1).
"Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara," sambungnya.
Budi menyatakan penyidik akan menghitung nominal uang yang disita tersebut.
Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu menggeledah KPP Madya Jakarta Utara. Dari sana, Barang Bukti Elektronik berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data terkait perkara.
Dalam penanganan kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada (WP) Edy Yulianto.
Para tersangka sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari sampai dengan 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Abdul Karim dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan Dwi Budi, Agus, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan Tim Pemeriksa KPP Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar PBB PT WP sekitar Rp75 miliar.
Dalam prosesnya diduga ada kongkalikong yang membuat kurang bayar PBB PT WP menjadi all in Rp23 miliar.
"All in dimaksud bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak," ungkap Asep dalam konferensi pers di Kantornya, Minggu (11/1) pagi.
"Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar," sambungnya.
Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.
"Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan," kata Asep.
(fra/ryn/fra)

3 hours ago
3

















































