Kuasa Hukum Yaqut Bantah Ada Penerimaan atau Pemberian Uang

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah ada penerimaan uang ke kliennya atau pemberian uang dari kliennya dalam kasus kuota haji yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami baik secara langsung maupun tidak langsung," kata kuasa hukum Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4).

Jika ada pihak yang mengaku menerima atau mengaku melaksanakan perintah dari Yaqut terkait hal tersebut, kuasa hukum menyatakan itu tidak benar dan harus dibuktikan secara sah. "Bukan disebarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti," lanjut kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaqut juga disebut tak pernah dikonfirmasi secara berimbang soal keberadaan yang US$1 juta tersebut. Yaqut juga tidak pernah ditunjukkan alur uang yang dimaksud, tak pernah diminta memberikan penjelasan atau konfrontasi, atau ditanya apakah pernah menerima uang tersebut. 

"Tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang sebanyak itu baik sendiri maupun melalui pihak lain" kata kuasa hukum.

Kuasa hukum melanjutkan, Yaqut sudah berupaya meminta klarifikasi, tapi pihak-pihak yang relevan tak pernah dihadirkan untuk dilakukan konfrontasi.

"Klien kami pernah bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyatakan kesiapan untuk dilakukan konfrontasi serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang menyatakan adanya aliran dana dan/atau pemberian dana, namun pihak-pihak dimaksud tidak pernah dihadirkan untuk klarifikasi atau dikonfrontasi secara terbuka dan objektif," kata kuasa hukum.

Ha ini menurut kuasa hukum menunjukkan bahwa Yaqut tidak pernah menghindar untuk mengungkap kebenaran materiil. "Justru klien kami yang aktif meminta agar fakta tersebut diuji secara berimbang," katanya.

Kuasa hukum menduga ada kemungkinan pengalihan isu dari persoalan operasional yang sesungguhnya ke arah kriminalisasi terhadap kebijakan.

Selain itu, jika ingin menelusuri arus uang, kuasa hukum mengatakan yang harus dibongkar adalah pihak-pihak yang benar mengetahui, mengumpulkan, menguasai dan menggunakan uang tersebut. 

Kuasa hukum melanjutkan, apabila benar terdapat pihak yang baru menyerahkan atau mengembalikan uang setelah sekian lama dan setelah perkara kuota haji dipersoalkan, maka hal itu justru menuntut pembongkaran total terhadap siapa yang sebenarnya berada di balik uang tersebut. 

"Perlu dipahami bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2025M telah diaudit BPK dan dalam hasil audit tersebut BPK menyatakan ada efisiensi kurang lebih sebesar Rp600 miliar," kata kuasa hukum.

Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan hak jawab mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk artikel berjudul KPK Sudah Periksa ZA Diduga Perantara Aliran Uang ke Pansus Haji. CNN Indonesia memohon maaf atas kekeliruan yang terjadi. 

(tim/sur)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |