Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan meski Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melarang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan perkara dugaan penghasutan tersebut dilimpahkan ke pengadilan pada tanggal 9 Desember 2025, sehingga hukum acara yang digunakan adalah KUHAP lama.
Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c KUHAP baru, perkara pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, kecuali untuk proses Peninjauan Kembali (PK) berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama), sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," ujar Anang saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (7/4).
Kejagung resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diperoleh Delpedro dan tiga orang koleganya selaku tahanan politik yang sempat diproses hukum atas tudingan penghasutan terkait demonstrasi bulan Agustus tahun lalu.
Tiga orang tersebut ialah Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
"Tanggal permohonan Senin, 16 Maret 2026. Pemohon kasasi Tri Yanti Merlyn Christin Pardede (Penuntut Umum)," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dikutip Selasa (7/4).
Merespons langkah tersebut, Delpedro menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengangkangi hukum karena mengajukan kasasi terhadap putusan bebas perkara nomor: 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst yang diketok majelis hakim PN Jakarta Pusat pada tanggal 6 Maret 2026.
"Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan mengangkangi hukum," ujar Delpedro saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (7/4).
Delpedro mengatakan jaksa seolah mempunyai tafsir sendiri terkait diperbolehkannya mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Padahal, terang dia, KUHAP baru telah menegaskan jaksa tak bisa kasasi terhadap putusan bebas.
"Menko Yusril pun sependapat dengan hal itu, dan telah mewanti-wanti jaksa untuk tidak kasasi. Artinya, jaksa pun tidak mempertimbangkan pandangan tersebut, yang bukan hanya datang dari Menko tetapi seorang pakar hukum," ujarnya.
Pemeriksaan di tingkat kasasi diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.
Pasal 299 ayat (1) berbunyi "Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung."
Kemudian Pasal 299 ayat (2), menyebutkan pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:
a. putusan bebas
b. putusan berupa pemaafan Hakim
c. putusan berupa tindakan
d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau pidana denda kategori V
e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat
Vonis bebas Delpedro dkk
Pada Jumat, 6 Maret lalu, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Delpedro dan kawan-kawan. Vonis bebas tersebut diberikan karena tidak ada bukti yang menunjukkan para terdakwa telah menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu yang berujung kericuhan.
Majelis hakim menyatakan Delpedro dan kawan-kawan juga tidak terbukti mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya sebagaimana dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
"Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," lanjut hakim.
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
4

















































