MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Timah: Bukan Rp300 T, Tapi Rp28 T

5 hours ago 19

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) mengoreksi nilai kerugian negara Rp300 triliun kasus korupsi tata kelola timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022 lantaran dinilai tidak tepat.

Hal tersebut termuat dalam pertimbangan putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk. Majelis hakim kasasi terdiri dari Prim Haryadi, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Yanto.

Dalam putusannya, MA menegaskan bahwa angka kerugian hingga Rp 300 triliun yang dihitung selama ini tidak sepenuhnya masuk dalam kategori kerugian keuangan negara dari sisi tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah kerugian terdiri dari kelebihan pembayaran yang tidak melalui studi kelayakan yang memadai sebesar Rp28 triliun, sedangkan kerugian lainnya berupa kerugian lingkungan yang terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan senilai Rp271 triliun," bunyi putusan majelis hakim MA dikutip Kamis (13/8).

MA menilai penghitungan kerugian negara seharusnya hanya dari aliran uang negara yang keluar secara tidak sah atau keuntungan negara yang hilang dan bisa dihitung secara pasti.

Sedangkan untuk kerusakan lingkungan dinilai memiliki karakter yang berbeda sehingga tidak bisa dicampur dalam istilah korupsi dan harus diproses secara terpisah.

"Meskipun kerugian lingkungan baik karena kerusakan lingkungan atau kerusakan ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya pemulihannya, namun tidak serta merta kerusakan lingkungan tersebut menjadi bagian dari kerugian keuangan negara," lanjut putusan MA.

Selanjutnya, MA menjelaskan bahwa pemisahan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penegakan hukum pada masing-masing sektor.

Sehingga aspek pemulihan terhadap lingkungan yang rusak akibat aktivitas pertambangan bisa dilaksanakan dengan lebih maksimal dan tepat sasaran.

"Karena semestinya kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun dapat menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan, agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera dilaksanakan," ujar MA.

Meskipun mengoreksi nilai kerugian, Mahkamah Agung tetap menolak permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan memberikan perbaikan pada putusan tingkat sebelumnya.

(tfq/gil)

placeholder

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |