Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang manajer kursus bahasa Inggris berinisial V dilaporkan oleh orang tua murid terkait dugaan kekerasan verbal ke Polda Metro Jaya.
Laporan dilayangkan oleh orang tua murid bernama Susandi Adam dan teregister dengan nomor LP/B/2347/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 April 2026.
"Benar (ada laporan tersebut)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Budi, pelapor juga membuat dua laporan polisi lain di Polsek Kelapa Gading dan Polres Metro Jakarta Utara.
"Terdapat dua laporan lain yang masih berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sama, yaitu satu di Polsek Kelapa Gading dan satu di Polres Metro Jakarta Utara," ujarnya.
Budi menyebut tiga laporan tersebut akan diteliti lebih dulu. Kata Budi, jika ada kesamaan dalam substansi, objek dugaan tindak pidana serta keterkaitan peristiwanya, maka akan dilakukan koordinasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Jadi, apabila objek hukumnya berbeda, penanganannya dapat berjalan terpisah sesuai kewenangan masing-masing. Sebaliknya, apabila dinilai satu rangkaian yang memerlukan penanganan terpadu, tentu akan dilakukan koordinasi lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," tutur dia.
Dikutip dari detik.com, Susandi selaku pelapor menerangkan dugaan kekerasan verbal yang dialami anaknya itu bermula saat anaknya yang terjatuh di tempat kursus pada Kamis (2/4).
Kemudian, malam harinya, Susandi pergi ke tempat kursus yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedatangannya itu untuk menanyakan kronologi anaknya yang terjatuh.
Namun, setibanya di tempat kursus, Susandi yang ingin melihat CCTV untuk mengetahui posisi anaknya terjatuh, mengaku tak diberikan akses. Saat itu, pihak kursus berdalih bahwa untuk mengakses CCTV perlu mendapat izin dari pimpinan cabang.
Lalu, pada Sabtu (4/4), dirinya diundang datang ke tempat kursus untuk melihat CCTV. Pada saat itu, kata dia, pihak Center Manager berinisial V telah melakukan tindakan kurang mengenakan.
"Di sana, pimpinan tempat les tersebut atau Center Manager dengan inisial Miss V ini melakukan dugaan pelanggaran pidana. Pertama, terkait adanya dugaan ancaman kekerasan secara verbal terhadap anak saya. Kedua, dugaan ujaran kebencian atau rasisme terhadap suku Ambon. Ketiga, dugaan penghinaan atau pelecehan profesi selaku pengacara," tutur Susandi.
"Sangat disayangkan dari mulut bibir seorang pimpinan atau manajer terucap kata-kata seperti itu," sambungnya.
Atas dasar itu, Susandi lalu mengajak pihak Polsek Kelapa Gading untuk ikut mendampingi dalam memeriksa CCTV. Hasilnya, Susandi melihat anaknya murni terjatuh sendiri dan dalam posisi jatuh yang aman.
"Kenapa saya ngotot supaya anak saya bisa saya lihat CCTV-nya? Karena satu tahun yang lalu tepatnya, anak saya pernah terjatuh di bagian kepala bagian belakang. Dan dokter sudah wanti-wanti, hati-hati jangan sampai terjatuh kedua kali, Pak. Makanya saya ngotot pengen lihat CCTV itu, bener nggak anak saya terjatuh di bagian kepala kah atau bukan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Susandi menyebut sebelum mengambil langkah hukum, dirinya telah lebih dulu berkoordinasi dengan Kak Seto selaku pemerhati anak. Dari koordinasi itu, dia mendapatkan pandangan bahwa yang dilakukan oleh manager kursus melakukan tindakan kekerasan verbal terhadap anak.
"Menurut petunjuk dari Kak Seto, apa yang telah dilakukan oleh pihak manajer tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pasal ancaman kekerasan secara verbal, yang mana seharusnya tidak boleh kata-kata itu diucapkan di dalam tempat belajar mengajar," kata dia.
(dis/dal)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
4
















































