Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, hari ini untuk diperiksa yang kedua kalinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Dito tiba di gedung KPK pada pukul 10.05 WIB. Dia mengatakan dirinya akan diperiksa sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini undangnya terkait kasus yang haji. Enggak bawa apa-apa," kata Dito.
Pemeriksaan hari ini bukan yang pertama. Pada 23 Januari, Dito pernah diperiksa KPK di kasus serupa. Saat itu Dito diperiksa selama 3 jam oleh penyidik.
Dito adalah salah satu pejabat yang ikut ke Arab Saudi saat penambahan kuota haji disepakati. Ia akan diperiksa terkait pengetahuannya mengenai tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan pemerintah Arab kepada Indonesia pada tahun 2022.
"Karena memang kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, 23 Januari lalu.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dan menahan mereka di kasus korupsi kuota haji. Para tersangka itu adalah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca selengkapnya di sini...
(tim/wis)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
5















































