Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem mengecam keras pengeroyokan terhadap warga Kota Langsa, Aceh yang terjadi di lingkungan Polda Metro Jaya pada Kamis (26/3) pekan lalu.
"Atas nama Gubernur Aceh dan seluruh rakyat Aceh, saya mengecam keras aksi pengeroyokan ini," kata Mualem dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan Mualem usai mengunjungi korban bernama Faisal Amsco yang sedang menjalani pemulihan di kediamannya, di Jakarta Selatan, Senin malam (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden pengeroyokan terhadap Faisal terjadi pada Kamis, (26/3) di ruang RPK PPA Polda Metro Jaya. Korban saat itu tengah menghadiri agenda konfrontasi bersama kuasa hukumnya.
Mualem mengaku kecewa, karena insiden tersebut terjadi di dalam kantor kepolisian yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi masyarakat.
Ia menilai, pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh preman bayaran itu sangat mencederai rasa keadilan, terlebih insidennya berlangsung di institusi penegak hukum.
"Kantor polisi ini merupakan tempat orang mendapat perlindungan, tapi kenapa bisa terjadi hal seperti ini kalau bukan karena dibiarkan," ujarnya.
Mualem meminta Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, siapapun yang terlibat, termasuk aktor intelektual maupun oknum aparat jika terbukti.
"Kami mengharapkan kepada Kapolri untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Menindak tegas para pelaku dan tokoh intelektual serta oknum aparat yang turut terlibat," katanya.
Mualem juga mengingatkan bahwa penanganan kasus yang tidak serius berpotensi menurunkan kepercayaan publik, khususnya masyarakat Aceh terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, ia meminta agar korban mendapatkan perlindungan maksimal serta menjamin keamanan para saksi selama proses hukum berlangsung.
"Kami juga meminta agar tokoh-tokoh Aceh yang ada di Jakarta untuk mengawal kasus ini. Kejadian seperti ini akan menimbulkan ketakutan bagi warga Aceh di perantauan apabila tidak dituntaskan," ujar Mualem.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi kejadian pengeroyokan itu bermula ketika Faisal selaku tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) diperiksa secara konfrontir dengan korban berinisial RIS.
Budi menyebut dalam pemeriksaan itu Faisal dan RIS membawa rombongan pendamping masing-masing. Ketika keduanya bertemu, kata dia, terjadi adu argumen hingga berujung kepada aksi penganiayaan.
Budi menyatakan ketika itu penyidik langsung memisahkan kedua belah pihak untuk mencegah benturan yang lebih luas. Usai dipisahkan, Budi menyebut situasi dapat kembali kondusif.
"Sejak awal kami sudah mengantisipasi adanya potensi gesekan karena kedua pihak hadir dengan pendamping. Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan memisahkan kedua belah pihak sehingga situasi tetap terkendali," ujarnya kepada wartawan, Senin (30/3).
Budi menjelaskan cekcok yang terjadi tidak hanya karena kasus TPKS yang sedang berjalan tetapi juga dipengaruhi persoalan lain di luar kasus ini. Ia menyebut salah satu pelaku yang memukul memiliki perkara lain dengan tersangka FA yang memicu emosi hingga berujung tindakan kekerasan.
Akibat aksi penganiayaan tersebut, Budi menyebut penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap 3 orang pelaku untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penanganan perkara ini kami pastikan tetap berjalan profesional, proporsional, dan terukur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga situasi kamtibmas," tuturnya.
Di sisi lain, meski sempat diwarnai ketegangan proses pemeriksaan kasus TPKS tetap dilanjutkan dengan penyesuaian mekanisme. Ketika itu korban RIS merasa keberatan untuk berhadapan langsung dengan tersangka, sehingga penyidik melakukan pemeriksaan terpisah guna menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pihak.
Dalam kasus TPKS ini, Faisal telah ditetapkan sebagai Tersangka sejak Juli 2025 dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik.
Perkara ini dilaporkan oleh korban RIS terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat Direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat. Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk ahli forensik, psikologi klinis, dan ahli tindak pidana kekerasan seksual untuk memperkuat pembuktian.
(antara/tfq/gil)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
7
















































