Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al-Araf, mengungkapkan ada tren yang semakin menguat di Eropa untuk mengintegrasikan atau bahkan menghapus peradilan militer khususnya pada masa damai.
Hal itu disampaikan Al-Araf saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara nomor: 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4).
"Negara-negara seperti Denmark, Slovakia, Republik Ceko, Portugal, Prancis, Swedia menerapkan model sipil murni di mana seluruh perkara termasuk yang melibatkan militer ditangani oleh peradilan sipil," ujar Al-Araf di hadapan hakim konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain negara tersebut, terdapat negara yang bahkan tidak memiliki peradilan militer di masa damai. Peradilan militer hanya hidup pada masa perang," lanjutnya.
Al-Araf mencontohkan Jerman yang tidak mempertahankan peradilan militer pada masa damai dan menyerahkan penanganan tindak pidana pada peradilan sipil. Sementara pelanggaran disiplin ditangani melalui mekanisme administratif.
"Begitu pula dengan Belanda. Mengapa demikian? Karena sejatinya peradilan militer dibutuhkan terkait dengan kepentingan militer dalam tugas dan fungsi perang. Jadi, dia hadir pada masa perang," tutur dia.
Al-Araf menambahkan isu peradilan militer di Indonesia bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut pelindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan supremasi hukum.
Ketidakmampuan negara untuk memastikan para pelaku dari anggota militer diadili melalui peradilan yang independen, transparan dan akuntabel, kata dia, pada akhirnya mencerminkan kegagalan dalam memenuhi kewajiban konstitusional untuk menjamin rasa aman bagi warga negara.
Dalam kesempatan ini, Al-Araf menuturkan sejumlah persoalan terkait dengan peradilan militer. Pertama mengenai UU Peradilan Militer (31/1997) yang tidak hadir dalam ruang kosong. UU ini dibentuk pada tahun 1997 ketika rezim politik Orde Baru yang otoriter serta mengabaikan prinsip-prinsip hukum negara hukum dan HAM.
"Pada masa Orde Baru, produk hukum dibentuk dalam Undang-undang cenderung bercorak represif dan semata-mata menjadi instrumen kontrol bagi kekuasaan," ucap dia.
"Negara membentuk Undang-undang pada masa itu bukan dalam kerangka the rule of law, tetapi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan rule by law," lanjutnya.
Menurut Al-Araf, peradilan militer tidak memenuhi prinsip-prinsip fair trial. Sebab, peradilan militer untuk prajurit aktif berpotensi memberi perlakuan istimewa.
Selain itu, ada perlakuan diskriminasi di mana warga sipil diadili di peradilan umum yang terbuka dan transparan. Sementara prajurit militer dalam kasus yang sama diadili di peradilan militer yang cenderung tertutup.
".. bahwa semua warga negara harus tunduk pada hukum yang sama dan diadili melalui mekanisme peradilan yang sama tanpa adanya keistimewaan bagi kelompok tertentu," tegas dia.
Selain Al-Araf, ahli yang dihadirkan dalam perkara uji materi terkait UU Pengadilan Militer ini ialah Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zainal Arifin Mochtar.
Uceng, sapaan karibnya, mempunyai kesimpulan bahwa ada kondisi yang kusut masai atau kacau balau dalam peradilan militer saat ini.
Dalam keterangannya sebagai ahli, Uceng mengelompokkan pembicaraan menjadi empat konsep yakni konsep negara hukum, persamaan di muka hukum, hak atas kepastian hukum, dan independensi kekuasaan kehakiman.
Dia memakai metode tekstual, sistematis, teologis, dan beberapa hal yang dianalisis secara filosofis hukum ketatanegaraan untuk menyampaikan keterangannya sebagai ahli di hadapan hakim konstitusi.
"Saya kira lebih dari cukup bagi kita untuk mengatakan ada kusut masai dalam peradilan militer, dalam konsep kita membangun sistem peradilan militer," kata Uceng.
Dalam persidangan perdana di MK, Kamis, 8 Januari 2025 lalu, Para Pemohon yang diwakili kuasanya Ibnu Syamsul Hidayat menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law.
Para Pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.
Dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
Menurut para Pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di peradilan militer, meskipun melakukan tindak pidana umum.
Pengaturan ini dianggap berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
"Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer, tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak," ucap Ibnu dikutip dari laman MK.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
7

















































