Jakarta, CNN Indonesia --
Rapat Paripurna DPR ke-17 penutupan masa sidang IV 2025-2026 resmi mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang, Selasa (22/4).
Rapat pengesahan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani bersama tiga wakil ketua lain, yakni Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Cucun Ahmad Syamsurizal dari PKB, dan Saan Mustopa dari NasDem.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU PSDK, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" Ujar Puan meminta persetujuan peserta rapat, "setuju".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah resmi disahkan, RUU tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden untuk diteken paling lama 30 hari sebelum resmi berlaku.
RUU PSDK sebelumnya resmi disahkan di tingkat satu lewat Panitia Kerja (Panja) di Komisi XIII DPR Bidang HAM pada Senin (13/4) lalu.
Ketua Panja RUU PSDK Andreas Hugo Pareira mengatakan RUU PSDK terdiri dari 12 bab dan 78 pasal. Beberapa di antaranya yakni mengatur perluasan perlindungan, bukan hanya terhadap saksi namun juga pelapor, informan, dan/atau ahli.
RUU tersebut juga mengatur penguatan hak asasi dan korban yang meliputi hak atas perlindungan fisik dan psikologis, bantuan hukum, pendampingan, informasi mengenai perkembangan perkara, serta pemulihan melalui mekanisme restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.
UU tersebut juga menjadi dasar yang akan memperkuat keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
(thr/ugo)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
8















































