Jakarta, CNN Indonesia --
ENR (32), tersangka kasus tabrak lari maut di Dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (23/8) dini hari, akhirnya buka suara. Ia mengakui mengemudikan mobil dalam pengaruh minuman keras usai menghadiri sebuah acara hiburan.
Di hadapan penyidik dan awak media, ENR mengaku saat kejadian berlangsung ia baru saja pulang dari pesta di sebuah tempat hiburan. Ia menyebut telah menenggak minuman beralkohol dalam jumlah yang cukup banyak sebelum memutuskan untuk menyetir.
"Dari tempat pesta. Dari arah sekitaran situ. [Minum] miras alkohol tujuh gelasan, seperempat-seperempat," kata ENR di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka datang dan pulang dari lokasi pesta seorang diri tanpa didampingi rekan. Ia nekat mengemudikan mobil miliknya karena merasa tidak menyadari sepenuhnya tingkat kemabukan yang dialaminya.
"Berangkat sendiri, pulang nyetir sendiri. Saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk saya enggak sadar," ucapnya.
Petaka bermula saat kendaraannya menabrak sebuah taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari. ENR berdalih panik dan ketakutan dengan reaksi warga di lokasi kejadian pertama.
Karena itu, bukannya berhenti untuk bertanggung jawab, ENR justru memilih melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo yang berujung pada kecelakaan fatal kedua dengan menabrak seseorang hingga meninggal dunia.
"Ya itu, karena saya takut habis nyerempet taksi dikejar massa, saya takut nanti diamuk massa. Saya berusaha kabur ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang," ucapnya.
Terkait rekaman video yang beredar luas di media sosial, di mana dirinya terlihat emosional dan melawan warga saat diamankan, ENR mengaku kehilangan kesadaran pada saat itu.
Ia kini merasa malu dan sangat menyesali seluruh perbuatannya yang berujung pada hilangnya nyawa orang lain.
ENR (32), tersangka kasus tabrak lari maut di Dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya. (CNN Indonesia/Farid)
"Karena enggak, tidak sadar. Saya juga enggak sadar itu, saya juga kaget kelakuan saya seperti itu. Jadi saya ya malu. Saya sendiri enggak ingat. Nyesel. Sangat nyesel," ucap ENR.
ENR pun menyampaikan permohonan maaf secara langsung yang ditujukan kepada keluarga korban meninggal dunia. Ia mengklaim kecelakaan tersebut terjadi murni karena dirinya berada di luar kesadaran penuh.
"Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun nggak sadar, nggak tahu kalau kalau saya, tahu saya sadar ada orang nggak mungkin terjadi seperti itu. Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah ditinggalkan," ucap ENR.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya secara resmi telah menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial ENR (32) sebagai tersangka kasus tabrak lari maut di dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (23/8).
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA mengatakan, insiden bermula saat tersangka mengemudikan mobil putih bernopol L 1049 OO, menabrak sebuah taksi listrik yang sedang terparkir di Jalan Taman Apsari.
Kemudian dari tempat kejadian pertama, ENR melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo, kemudian menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pikap.
Sulthon menyebutkan, setelah dari tempat kejadian pertama, ENR mengaku panik dan ketakutan terhadap reaksi warga di sekitar lokasi kecelakaan. Ia kemudian terus memacu mobilnya hingga akhirnya mengalami kejadian kedua. Saat kejadian, tersangka mengendarai mobil dalam kondisi mabuk seusai pulang dari tempat hiburan malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, pihak kepolisian memastikan bahwa tersangka mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh minuman keras. Petugas telah melakukan pengecekan langsung usai tersangka diamankan.
"Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup, hasilnya positif minuman keras, namun dalam hal tes urine kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat," katanya.
Sulthon juga membeberkan besaran kadar alkohol dalam tubuh tersangka yang melampaui batas kewajaran.
"Sudah dilakukan pemeriksaan dengan metode tiup. Kadar alkoholnya 1,06 persen," ucapnya.
Sulthon menegaskan bahwa perkara ini akan ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman ancaman maksimal enam tahun penjara.
"Pelaku kita tetapkan dengan Pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dan kita juncto-kan Pasal 312 juncto 231 karena pada saat kejadian yang bersangkutan melarikan diri," ucapnya.
(frd/har)

10 hours ago
9













































