Pemprov Jatim Beri Bantuan Hukum Pejabat Dinas ESDM Tersangka Pungli

19 hours ago 15

Surabaya, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan tambang.

Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Provinsi Jatim, Adhy Karyono menyatakan pihak pemprov telah menginstruksikan tim pengacara untuk mendampingi para tersangka beserta pihak keluarga mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, untuk kasus ini kita serahkan sepenuhnya kepada Kajati [Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim], dan kami sudah tugaskan--dari kami--untuk para pengacara ya, untuk mendampingi mereka, kemudian keluarganya. Insyaallah mereka sudah berjalan sesuai prosedur," kata Adhy di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (24/4).

Langkah ini, menurut Ady, diambil sebagai bentuk tanggung jawab organisasi terhadap ASN yang terjerat masalah hukum, sekaligus untuk memastikan proses persidangan nanti berjalan secara objektif.

"Iya supaya ada keadilan dan objektif itu seperti itu ya. Karena tanggung jawabnya bagaimanapun ada teman-teman yang ada di ESDM harus juga mendapatkan hak untuk mendapatkan perlindungan," ucapnya.

Selain memberikan bantuan hukum, Pemprov Jatim juga menyoroti kondisi psikologis para pimpinan Dinas ESDM Jatim yang terjerat kasus tersebut.

Adhy menyebutkan pendampingan ini juga berfungsi sebagai jembatan komunikasi untuk memfasilitasi kebutuhan data yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.

"Iya, semua itu pasti dalam kondisi agak sulit ya down dan sebagainya. Tapi juga supaya hubungan komunikasi dengan mereka bisa terjalin dan apa sih kebutuhannya gitu kan. Barangkali perlu data yang dibutuhkan apa. Kita enggak bisa mengintervensi secara langsung," menurut Adhy.

"Karena memang aturannya. Silakan pengacaranya ya. Kita untuk meringankan beban, kondisinya, keluarga dan sebagainya. Itu saja," sambungnya.

19 ASN-honorer kembalikan dana pungli

Sementara terkait 19 orang ASN dan tenaga honorer yang diduga menerima aliran dana pungli selama dua tahun terakhir sebesar Rp707 juta, Adhy menyatakan pihaknya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM tengah melakukan pembinaan khusus.

Ia mengakui soal dugaan ada gangguan integritas dalam sistem pelayanan perizinan tersebut.

Saat ini, evaluasi total terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sedang dilakukan untik mencegah celah korupsi serupa terulang.

Mengenai uang yang diterima 19 staf Dinas ESDM tersebut, Adhy memastikan dana tersebut telah diserahkan ke pihak kejaksaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Iya tentu itu menjadi catatan kami ya, bahwa dalam proses pelayanan kemarin ada yang memang secara integritas mungkin agak terganggu, tentu kita akan tugaskan. Sedang sudah kita tugaskan ya PLT untuk bisa memberikan pembinaan dan sebagainya. Juga BKD," ucapnya.

Sebanyak 19 orang staf Bidang Pertambangan DinasESDMProvinsi Jawa Timur juga diduga menerima aliran dana hasilpungli perizinan pertambangan dan air tanah.

19 orang pegawai itu merupakan staf di Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur. Mereka berstatus ASN dan tenaga honorer.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut dibagikan atas petunjuk Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, yang telah jadi tersangka dalam perkara pungli ini. 19 orang ini merupakan anak buah tersangka Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Ony Setiawan.

Selama kurun waktu dua tahun terkahir, 19 staf itu setidaknya menerima Rp750.000 sampai dengan Rp2,5 juta uang hasil pungli per bulan, tergantung peran dan jabatan.

Secara bertahap, 19 orang staf tersebut sudah mengembalikan total uang tunai hasil pembagian pungli mencapai Rp707 juta. Meski demikian, status hukum mereka masih sebagai saksi dalam perkara ini.

Sebelummya, Kejati Jatim resmi menetapkan tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar.

Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Secara sunyi kami melakukan penyelidikan. Ya, secara senyap kami melakukan penyelidikan. Sejak 14 [April 2026] kami melakukan penyelidikan ini berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, para pemohon izin," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, Jumat (17/4).

"Kami lakukan setelah memperoleh adanya suatu peristiwa pidana, bahkan kami sudah memperoleh bukti-bukti awal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi ESDM Provinsi Jawa Timur," sambungnya.

(frd/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |