Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengonfirmasi barang bukti diduga terkait kasus dugaan pemerasan yang diperoleh dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) lewat sejumlah pegawai Imigrasi dan pihak swasta dalam pemeriksaan, Rabu (17/6).
"Semua saksi hadir. Penyidik mengonfirmasi temuan bukti-bukti dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan guna mendalami mekanisme penerimaan uang pemerasan, khusus untuk wilayah kerja Kanim Jakbar (Kantor Imigrasi Jakarta Barat)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (18/6).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para saksi yang diperiksa yaitu Koordinator Lapangan Kanim Jakbar, Rachmawati Dewi Supeni; Staf operasional dan keuangan PT 1688 PRIMA tahun 2020-2026, Imas Rismaya; Staf operasional dan keuangan PT 1688 PRIMA, Felia Qintara; Pelaksana atau JFU Kanimsus Jakarta Barat, Dony Indra Kusuma; Kepala seksi Status Keimigrasian Keimigrasian Kanimsus Jakarta Barat, Zainul Fikri.
Kemudian Kepala Bidang Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian Kanimsus Jakarta Barat, Widhi Deniartomo Asisona; Kepala Bidang Pelayanan Dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat, Ernawati; Kepala Seksi Verifikasi dan Ajudikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat, Iqbal Radipta Maulistiqlal.
Lalu Kepala Bidang Inteldakim Kanimsus Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud; Kepala Seksi di Kanimsus Jakarta Barat, Haryo Sampurno Ridhomukti; dan Kepala Seksi di Kanimsus Jakarta Barat, Deny Arli Asmara.
Dalam OTT 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri.
KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti.
Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Sebanyak delapan orang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.
Mereka ialah mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
5
















































