Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin menolak usul KPK agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal hanya dua periode.
Khozin menilai usulan KPK yang tertuang dalam ikhtisar laporan pemantauan dan kajian strategis potensi korupsi di lembaga-lembaga negara 2025 itu ahistoris. Sebab, MK pada tahun yang sama telah menolak gugatan dengan tuntutan yang sama.
"Usulan KPK ahistoris karena pada 12 November 2025, MK telah memutus perkara nomor Putusan MK No 194/PUU-XXIII/ 2025 yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik," kata Khozin saat dihubungi, Kamis (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, dia menyebut usulan KPK tak memiliki dasar hukum dan melampaui kewenangan. Menurut Khozin, logika KPK bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum agar sistem kaderisasi berjalan baik, tidak tepat.
Sebab, dalam praktiknya, kata dia, proses kaderisasi di partai politik tanpa pembatasan masa jabatan ketum partai politik, berjalan sangat dinamis. Kata Khozin, kaderisasi merupakan keniscayaan dalam partai politik.
"Spirit UU partai politik mesti dibaca sebagai manifestasi dari kebebasan berserikat warga negara. Pengaturan internal partai politik diserahkan di masing-masing partai politik yang mengedepankan asas musyawarah dan tertuang dalam AD/ART masing-masing partai politik," ujarnya.
Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid tak sependapat dengan dalil KPK bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum bisa meminimalisir prilaku korup di internal partai.
Menurut Hasanuddin, yang perlu dilakukan untuk memperbaiki masalah tersebut adalah dengan melakukan pelembagaan partai, dan memperbaiki sistem kaderisasi hingga rekrutmen.
"Jadi bukan pembatasan periode melainkan mendorong semua parpol memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis sesuai dengan watak dan karakteristik parpol tersebut," ujarnya saat dihubungi.
Demokrat tolak usul KPK
Senada, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menolak usul KPK untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai hanya dua periode. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron menilai penentuan masa jabatan ketua umum partai sepenuhnya merupakan kewenangan internal.
"Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai, oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan Ketua Umum ataupun nama lain," kata Hero, sapaan akrabnya, saat dihubungi, Kamis (23/4).
Bukan hanya masa jabatan ketua umum, kata Hero, partai sepenuhnya juga berwenang untuk menentukan tata laksana organisasi, sehingga kaderlah yang berhak menentukan.
Hero berpandangan, prinsip demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan masa jabatan. Menurut dia, prinsip demokrasi bagi partai ditentukan lewat forum seperti kongres.
Lewat mekanisme itu, selama para kader memberikan dukungan, prinsip demokrasi di internal partai tetap berjalan dengan baik.
"Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh mekanisme kongres ataupun nama lain mekanisme penetapan ketum di masing-masing partai. Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaanya kepada Ketua Umumnya, itulah proses demokrasi," katanya.
Usulan KPK soal pembatasan masa jabatan ketum partai tertuang dalam laporan tahunan yang dirilis Direktorat Monitoring KPK 2025. Dalam laporan itu, KPK mengusulkan perbaikan tata kelola terhadap sejumlah lembaga dan program strategis pemerintah, termasuk partai politik.
Khusus perbaikan partai politik, KPK total mengeluarkan 16 poin rekomendasi perbaikan, salah satunya agar masa jabatan ketua umum partai dibatasi hanya untuk dua periode. Selain itu, ada pula rekomendasi agar partai memperbaiki kurikulum pendidikan dan kaderisasi.
(thr/dal)
Add
as a preferred source on Google

11 hours ago
12














































