Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo mengingatkan agar wacana pilkada lewat DPRD harus segera diakhiri menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menegaskan pemilihan kepala daerah secara langsung.
Menurut dia, semua pihak, termasuk DPR dan pemerintah saat ini harus fokus pada perbaikan dalam pelaksanaan pilkada langsung.
"Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri. Fokus seluruh pihak saat ini, lanjutnya, harus diarahkan pada peningkatan kualitas pilkada langsung," ujar Edo, sapaan akrabnya lewat keterangan tertulis, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, putusan MK harus menjadi momentum untuk mempercepat revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Revisi, kata Edo, harus diarahkan pada upaya menurunkan biaya politik, memperkuat kaderisasi partai politik, transparansi pendanaan kampanye, penghapusan politik uang, dan perbaikan sistem rekrutmen calon kepala daerah.
"Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih," katanya.
Meski begitu, Edo menambahkan, wacana pilkada lewat DPRD sebelumnya tak bisa dipandang sebagai gagasan antidemokrasi.
Menurutnya, gagasan pilkada lewat DPRD merupakan respons atas tingginya biaya politik, praktik politik uang, polarisasi di tengah masyarakat, hingga tingginya kasus korupsi kepala daerah. Hal lain, gagasan pilkada lewat DPRD juga telah melalui kajian konstitusional, akademik, serta pengalaman empiris terkait berbagai persoalan yang muncul dalam pilkada langsung.
"Karena itu, perdebatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari desain demokrasi terbaik bagi Indonesia," katanya.
PKB sebelumya termasuk salah satu partai yang mendorong pilkada lewat DPRD. Dia bahkan menyebut usul itu telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Sementara, MK dalam amar putusannya pada Senin (29/6), menegaskan asas pilkada tetap digelar secara langsung.
MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
Gugatan yang diajukan sejumlah mahasiswa ini intinya meminta MK menegaskan lagi mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan oleh rakyat secara langsung dan demokratis.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar frasa "secara langsung" dalam Pasal 1 Angka 1 UU Pilkada dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: "dipilih melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, kecuali bagi daerah-daerah yang memiliki status kekhususan atau keistimewaan ".
MK dalam pertimbangannya menyebut para pemohon menggugat pasal tersebut karena merasa belum ada penegasan bahwa pilkada dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat.
Karena belum ada penegasan, pemohon khawatir akan membuka peluang Pilkada lewat DPRD sebagaimana yang belakangan berkembang di parlemen.
MK kemudian mengungkit pertimbangannya dalam putusan nomor 072-073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024 dan 110/PUU-XXIII/2025.
Menurut MK, putusan tersebut telah menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum dengan tetap menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Atas dasar itu, menurut MK, alasan kerugian hak konstitusional para pemohon bukan akibat langsung dari frasa 'secara langsung' dalam pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
"Sebab, hingga saat ini secara faktual pemilihan kepala daerah masih dilakukan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, fakta hukum ini membuktikan bahwa hal yang dialami oleh para Pemohon yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan yang bersifat spesifik, baik yang aktual dan/ataupun potensial sejatinya belum atau tidak terjadi," ujar MK.
Atas dasar itu, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon.
"Demikian halnya dengan keinginan para Pemohon yang memohon agar terhadap daerah tertentu yang memiliki kekhususan atau keistimewaan, tata cara pemilihan kepala daerah diatur tersendiri, di samping hal tersebut juga belum menjadi norma yang mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana hukum positif yang berlaku, juga hal tersebut sesungguhnya sudah menjadi pendirian Mahkamah dalam putusan sebelumnya dan ihwal dimaksud belum dapat dijadikan sebagai objek pengujian undang-undang," ujarnya.
(thr/wis)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
1















































