Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat merespons tindakan tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, yang kompak tak menghadiri persidangan pada Rabu (22/4) kemarin.
Salah satu alasan di balik keputusan tersebut adalah tim penasihat hukum memandang persidangan yang telah berlangsung menghambat hak konstitusional Nadiem selaku terdakwa. Hal itu dianggap mencederai asas peradilan yang jujur dan berimbang dalam upaya mengungkap kebenaran materiil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara PN Jakarta Pusat M. Firman Akbar mengatakan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
"Majelis hakim telah memberikan kesempatan yang cukup dan berimbang para pihak," ujar Firman saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (23/4).
Dia menyatakan PN Jakarta Pusat tidak ingin menanggapi lebih jauh keberatan-keberatan tim penasihat hukum Nadiem. Pasalnya, persidangan masih berproses.
"Kami tidak akan menanggapi lebih jauh hal-hal yang berkaitan dengan substansi perkara yang masih dalam proses pemeriksaan, demi menjaga integritas dan objektivitas peradilan," ucap dia.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Nadiem kompak tidak menghadiri agenda persidangan Rabu (22/4) kemarin. Ruang sidang terlihat lengang.
Saat sidang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung tidak menyebutkan keberadaan dan alasan ketidakhadiran tim penasihat hukum Nadiem.
"Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir," ujar Jaksa Roy Riadi dalam persidangan.
Selain tim penasihat hukum, Nadiem juga tidak dihadirkan oleh JPU dalam persidangan karena sedang sakit. Namun, mantan Mendikbudristek tersebut telah menunggu di ruang tahanan pengadilan.
Dengan demikian, majelis hakim menunda persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi a de charge alias meringankan dan ahli tersebut menjadi Senin (27/4).
Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Secara rinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
4
















































