Jakarta, CNN Indonesia --
Polres Pelalawan, Riau, menangkap seorang pria berinisial ES yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Teluk Meranti dengan luas mencapai sekitar 500 hektare.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka," katanya, Senin (6/4).
Dari hasil penyelidikan, ES diduga membuka lahan dengan cara dibakar untuk kepentingan perkebunan. Ia menggunakan metode mengumpulkan ranting, rumput, serta pelepah kelapa sawit, lalu membakarnya secara bertahap dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2026.
Api yang semula berasal dari beberapa titik kemudian meluas hingga menghanguskan ratusan hektare lahan gambut. Kondisi tersebut memperburuk kerusakan lingkungan serta meningkatkan potensi terjadinya kabut asap di kawasan tersebut.
"Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang," jelasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam kasus ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya sangat merugikan dan berbahaya.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat, jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya dan merusak lingkungan, hal tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas," ujarnya.
(antara/isn)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
5
















































