Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengusiran dan Perobohan Rumah Nenek Elina

3 hours ago 4

CNN Indonesia

Senin, 29 Des 2025 19:27 WIB

Polda Jatim menetapkan dua orang menjadi tersangka pelaku pengusiran dan perobohan rumah nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya. Salah satu tersangka pelaku pengusiran dan perobohan rumah nenek Elina Widjajanti. (CNN Indonesia/Farid)

Surabaya, CNN Indonesia --

Polda Jatim menetapkan dua orang menjadi tersangka pelaku pengusiran dan perobohan rumah nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya. Mereka adalah SAK dan MY.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan ahli serta saksi, hingga gelar perkara.

"Kami sudah melakukan pagi tadi pemeriksaan ahli. Kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY," kata Widi, Senin (29/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widi mengatakan, salah satu tersangka yakni SAK sudah ditangkap, dan kini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Dan kami juga sudah melakukan yang tadi, penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan," ucapnya.

Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni MY, masih dalam pengejaran penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

"MY, tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY," kata dia.

MY diketahui merupakan salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) yang ikut melakukan pengusiran hingga perobohan rumah nenek Elina.

Karena perbuatannya, SAK disangkakan jeratan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan terancam kurungan 5,5 tahun.

"Pasal 170 KUHP ya. Barang siapa dengan tenaga secara bersama-sama, kekerasan terhadap orang dan barang yang ancamannya 5 tahun 6 bulan," kata dia.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |