Jakarta, CNN Indonesia --
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) melimpahkan tiga perkara dugaan kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung RI.
Kepala Kortastipidkor, Irjen Totok Suharyanto menyampaikan, pelimpahan itu dilakukan dalam rangka sinergi antar aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas," kata Totok dalam konferensi pers, Jakarta, Sabtu (11/7).
Totok mengatakan, selama proses penanganan oleh Polri, Kortastipidkor telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan dua ahli.
Lalu, mereka juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan perkara ini.
Ia juga menyebut, di salah satu titik penggeledahan, mereka telah melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan gelar perkara kita telah tetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap dia.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," imbuhnya.
(mnf/asr)
Add
as a preferred source on Google

12 hours ago
8
















































