Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki menolak praperadilan yang diajukan oleh eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Adapun praperadilan ini terkait penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan status tersangka, penggeledahan dan penyitaan rumah di Sentul hingga pencekalan.
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Edwin saat membacakan amar putusan perkara di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengungkapkan seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Polri telah sesuai prosedur yang berlaku mulai dari proses penyelidikan hingga penggeledahan dan penyitaan.
"Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim.
Sebelumnya Febrie meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan rumah di Sentul.
Ia juga meminta hakim juga menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.
Febrie turut mempersoalkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Mereka menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka anggap tidak sah.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat panggilan terhadap Febrie yang diterbitkan Kejaksaan Agung juga tidak sah.
Sementara itu, Tim hukum Polri menegaskan penyidik sudah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Febrie sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Temuan dugaan tindak pidana korupsi itu berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI serta PT Jiwasraya yang dilakukan oleh Febrie. Selain itu, diyakini juga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang dilakukan Febrie.
Tim hukum Polri menegaskan Febrie terlibat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kedua tindak pidana tersebut diatur dalam undang-undang khusus, sehingga masuk kategori tindak pidana khusus.
Selain itu, dalil kubu Febrie yang menyebut pengecualian bisa berlaku setelah seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka juga turut dibantah. Pasalnya dalam putusan MK, parameter yang dipakai yakni bukti permulaan cukup, bukan mensyaratkan status tersangka terlebih dahulu.
(tfq/isn)

9 hours ago
9
















































