Makassar, CNN Indonesia --
Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menyoroti kebijakan Dinas Pendidikan yang meminta ratusan kepala SMA dan SMK untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri setelah adanya temuan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Yang tahap pertama itu ada 128 kepala sekolah, yang tahap kedua ada 198 kepala sekolah. Mereka disarankan untuk membuat pernyataan pengunduran diri oleh Dinas Pendidikan," kata Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah kepada wartawan, Sabtu (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan tersebut, kata Andi Tenri bermula dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana BOS di sejumlah sekolah. Namun, para kepala sekolah disebut telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan mengembalikan temuan yang dipersoalkan.
"Temuannya terkait penggunaan dana BOS. BPK menyarankan untuk mengembalikan dan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah. Jadi kami menganggap persoalan itu sudah clear dan tidak perlu dibuat pernyataan mengundurkan diri," ungkapnya.
Komisi E DPRD Sulsel pun merekomendasikan agar Dinas Pendidikan menghentikan kebijakan tersebut dan mencari solusi yang tidak menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekolah. Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah digelar rapat dengar pendapat (RDP), Jumat (12/6).
"Kami menyarankan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghentikan surat pernyataan pengunduran diri itu. Dicarikan solusi supaya kepala sekolah nyaman bekerja dan tidak merasa terbebani," katanya.
Andi Tenri menyebut jumlah kepala sekolah yang terdampak berpotensi mencapai lebih dari 500 orang jika seluruh tahapan evaluasi selesai dilakukan.
"Ini baru pemeriksaan tahap kedua. Tahap pertama 128, tahap kedua 198. Hampir 500-an lebih kalau seluruh proses berjalan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin mengatakan bahwa permintaan surat pengunduran diri tersebut merupakan bagian dari evaluasi kinerja kepala sekolah dan tidak berkaitan dengan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
"Setiap pelaksanaan tugas pasti ada evaluasi kinerja. Di dalamnya bukan hanya kinerja pembelajaran, tetapi juga pengelolaan keuangan sekolah, apakah sesuai aturan atau tidak," kata Iqbal.
Iqbal menerangkan bahwa hasil evaluasi ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan dana BOS yang menjadi salah satu instrumen penilaian terhadap kepala sekolah.
"Kalau pengelolaan anggaran sekolah dianggap banyak menimbulkan masalah atau tidak tertib, itu bagian dari evaluasi kinerja," ungkapnya.
Meski demikian, Iqbal mengaku belum ada kepala sekolah yang diberhentikan dari jabatannya. Posisi kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi seorang guru sehingga dapat dievaluasi dan diganti sewaktu-waktu sesuai ketentuan.
"Belum ada yang diberhentikan. Kepala sekolah itu hanya tugas tambahan. Suatu waktu bisa diangkat dan suatu waktu bisa diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi," jelasnya.
Sedangkan terkait beredarnya format surat pengunduran diri, Iqbal mengakui Dinas Pendidikan Sulsel memang menyiapkan contoh surat setelah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, menurutnya surat tersebut hanya bersifat contoh administrasi.
"Itu hanya contoh yang diberikan. Kami meminta model pengunduran diri yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian. Tidak ada persoalan sebenarnya," katanya.
Iqbal memastikan bahwa proses evaluasi kepala sekolah tersebut tidak akan mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun pelaksanaan penerimaan murid baru di sekolah.
"Tidak ada hubungannya dengan siswa baru. Kalau tidak ada kepala sekolah, ada wakil kepala sekolah. Pembelajaran tetap berjalan normal," pungkasnya.
(mir/fra)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
1

















































