Makassar, CNN Indonesia --
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang berujung pada usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Hal itu dibacakan dalam Rapat Paripurna dengan agenda penetapan pendapat DPRD atas hasil tindak lanjut pansus hak angket tersebut, Rabu (12/8). Sitti Husniah yang berada di ruang tersebut pun memberikan responsnya atas keputusan dewan itu.
Kekinian, pada hari ini, Husniah mengatakan keputusan DPRD tersebut masih merupakan bagian dari proses yang harus dilalui sesuai mekanisme yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan tegas saya menyatakan bahwa semuanya melalui proses. Di sini bukan tempat kita untuk mengadu. Masih ada proses selanjutnya," kata Husniah Talenrang kepada wartawan di DPRD Gowa, Kamis (13/8).
Husniah Talenrang--yang merupakan politikus PAN--mengatakan dirinya menghargai DPRD sebagai lembaga yang merupakan representasi masyarakat atau rumah rakyat. Dia pun memastikan Pemkab Gowa tetap berupaya menjaga hubungan yang harmonis dengan DPRD sebagai mitra dalam menjalankan pemerintahan.
"Saya menghargai, ini adalah rumah rakyat. DPRD adalah mitra kita, dengan harapan kehadiran saya ini agar menjaga dan menjalin harmonisnya hubungan antara DPRD, legislatif, dan eksekutif," ujarnya.
Menurut Husniah, proses yang tengah berjalan harus dihormati semua pihak. Oleh karena itu, Bupati Gowa itu memilih menyerahkan tahapan selanjutnya kepada mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang berujung pada usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, mengatakan seluruh fraksi di DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Bupati Gowa.
Menurut Dian, keputusan tersebut disepakati secara bulat oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Gowa. Bahkan, seluruh anggota DPRD Gowa turut menandatangani persetujuan terhadap usulan pemakzulan tersebut.
"Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Fraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya," ujarnya, Rabu kemarin.
"Kami semuanya ada 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan. Dari partai kami, Gerindra, menyatakan pemakzulan bupati," sambung Dian.
Setelah keputusan politik di DPRD Gowa ditetapkan, proses selanjutnya akan dilakukan oleh pimpinan DPRD dengan menyampaikan usulan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan kajian dan putusan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Mekanismenya itu nanti pimpinan yang akan menyerahkan ke Mahkamah Agung, untuk dikaji oleh MA dan diputuskan," jelasnya.
Ia mengatakan, setelah MA memberikan putusan, proses berikutnya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
"Setelah itu, baru ke Kemendagri untuk menindaklanjuti apa yang menjadi putusan MA," katanya.
Dian menegaskan, setelah penetapan hasil Pansus tersebut, DPRD Gowa tidak lagi memiliki proses politik lanjutan terkait usulan tersebut. Tahapan berikutnya berada pada MA untuk memberikan keputusan.
"Iya, sudah tidak ada proses. Setelah ini tinggal ke MA. Jadi proses politik ini harus dilakukan oleh MA," ujarnya.
Jika MA memutuskan bahwa pemberhentian memenuhi ketentuan, proses selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kemendagri.
"Setelah diputuskan apakah pemberhentian, selanjutnya ke Kemendagri yang akan memberhentikan bupati," katanya.
Terkait waktu pengiriman hasil penetapan tersebut ke MA, Dian mengatakan hal itu menjadi kewenangan pimpinan DPRD Gowa.
"Kapan dikirim, ini nanti dikirim oleh pimpinan karena itu kami menyerahkan tugas itu kepada pimpinan," tuturnya.
Dian juga menegaskan sikap Fraksi Gerindra dalam proses tersebut. Menurutnya, usulan pemberhentian Bupati Gowa diambil karena DPRD menilai kepala daerah tersebut sudah tidak layak lagi memimpin Kabupaten Gowa.
"Ending ini pemberhentian bupati karena kita menganggap bahwa, mohon maaf, bupati sudah tidak pantas memimpin Kabupaten Gowa," kata dia.
(mir/kid)

6 hours ago
17














































