RUU PPRT Larang Penyalur PRT Berstatus Yayasan

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya mengungkap sejumlah poin dalam rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang tengah dalam proses pembahasan di DPR.

Willy mengungkap bahwa progress RUU tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan naskah. Willy mengatakan naskah dimulai dari awal karena RUU tersebut kini menjadi usul inisiatif DPR.

Meski begitu, DPR akan sambil memulai menyerap aspirasi dengan mengundang sejumlah organisasi masyarakat sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dulu kan sudah ada Surpres sama DIM-nya (daftar inventarisasi masalah), kalau ini kan disusun ulang," ujar Willy saat dihubungi, Rabu (4/3).

Politikus Partai NasDem itu mengungkap RUU PPRT akan memuat sejumlah poin, terutama soal perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga. Dia memastikan RUU PPRT ingin menghapus praktik perbudakan modern.

"Karena di masa sekarang masih banyak proses yang terjadi seperti perbudakan ya," ujar Willy.

Kedua, terang Willy, RUU PPRT akan memastikan semua penyalur tenaga kerja harus berbadan hukum. Dengan demikian, RUU tersebut akan mengganti status para penyalur yang kini umumnya berbentuk yayasan.

"Kan selama ini yayasan semua itu. Enggak boleh dong, mereka bisnis kok pakai cover yayasan. Enggak boleh," ujar Willy.

Ketiga, lanjut dia, RUU PPRT ingin memastikan semua pekerja rumah tangga mendapat jaminan kesehatan nasional (JKN). Pemerintah dan DPR nantinya akan mengkaji kelompok iuran mereka.

" Nah, apakah itu mereka akan kita masukkan dalam gugus PBI (Penerima Bantuan Iuran). Nah, itu yang kemudian harus dihitung yang aku bilang tadi," ujar Willy.

(isn/thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |