Saksi Ungkap 'Duit Setan' di Kasus Suap Sertifikasi K3 Noel Ebenezer

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur PT Upaya Riksa Patra, Vera Lutvia, menyatakan pernah mengirimkan uang non-teknis untuk pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan menulisnya sebagai 'duit setan' di catatan pengeluaran.

Hal itu disampaikan Vera saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan sepuluh orang lainnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/4).

Jaksa awalnya menanyakan perihal lampiran bon cash uang di brankas tahun 2023. Vera mengatakan tulisan 'duit setan' dalam lampiran tersebut merupakan tulisan tangan Direktur Utama PT Upaya Riksa Patra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ini tulisan siapa bu?" tanya jaksa di muka persidangan.

"Itu tulisan Direktur Utama kami," jawab Vera.

"Uang ada di brankas begitu?" timpal jaksa.

"Jadi, kalau bapak lihat ini ya, cash, uang ada di brankas itu tulisan orang finance ke Kemnaker tanggal 5 bulan 1 tahun 2023, itu orang finance. Kemudian ada tulisan 'duit setan', itu tulisan Direktur Utama," tutur Vera.

Jaksa penasaran mengapa pengeluaran tersebut ditulis dengan "duit setan". Sementara Vera mengaku perusahaannya sebenarnya keberatan dengan uang non-teknis dimaksud.

"Kenapa ditulis 'duit setan' bu?" tanya jaksa.

"Ya sebetulnya kami keberatan pak," jawab Vera.

"Ini kenapa tidak didispo juga sama pak Dirut? Ini kenapa tidak ada dispo 'duit setan' untuk yang 15.200 ke pak Supriadi?" lanjut jaksa.

"Oh saya enggak tahu pak," aku Vera.

Pada hari ini, jaksa KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lain. Dua di antaranya ialah Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK) Rony Sugiarto yang mengaku mengeluarkan uang non-teknis sekitar Rp100 juta per tahun untuk mengurus sertifikasi K3 dan Direktur PT Fresh Galang Mandiri, Rusmini.

Sementara saat dikonfirmasi usai persidangan, Noel menyebut banyak "duit setan" di kementerian.

"Uang setan itu, kami tahu di kementerian banyak uang setan. Banyak praktik korupsi, semuanya bandit," kata Noel.

Dakwaan Noel

Noel dan kawan-kawan didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 sejumlah Rp6,5 miliar.

"Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00," ujar Jaksa KPK Asril di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1).

Noel disebut memperkaya diri sebesar Rp70.000.000,00.

Sementara Fahrurozi sebesar Rp270.955.000,00; Heru Sutanto Rp652.236.000,00; Subhan Rp326.118.000,00: Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652.236.000,00; Irvian Bobby Mahendro Rp978.354.000,00; Sekarsari Kartika Putri Rp652.236.000,00; Anitasari Kusumawati Rp326.118.000,00; Supriadi Rp294.063.000,00.

Kemudian Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2020 sampai dengan April 2024 Rp381.281.000,00; Sunardi Manampiar Sinagar selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2021 sampai dengan September 2024 Rp288.173.000,00; Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak September 2024 sampai dengan tahun 2025 Rp37.945.000,00.

Selanjutnya Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) sebesar Rp652.236.000,00; Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Rp326.118.000,00; Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 sebesar Rp326.118.000,00.

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3," ungkap jaksa.

Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3.365.000.000,00 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Uang dan sepeda motor diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Adapun KPK telah mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 ini dengan menetapkan tiga tersangka baru. Mereka diduga menerima aliran uang.

Ketiga tersangka itu ialah Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan, Pengawasan, Ketenagakerjaan & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Chairul Fadly Harahap, mantan Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang, dan mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga.

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |